IHRAM.CO.ID, PARIS -- Menurut laporan media Rabu (28/9), Prancis mengumumkan akan menutup masjid lain, dan menuduh imam itu diradikalisasi.
Dilansir dari laman Anadolu Agency pada Kamis (29/9/2022), Menurut French BFM TV dan Le Figaro, Kementerian Dalam Negeri telah memulai proses penutupan Masjid Obernai di daerah Bas-Rhin.
Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin dalam ciutannya di Twitter bahwa 23 tempat ibadah telah ditutup dalam dua tahun terakhir. Dia menambahkan bahwa penutupan itu terjadi setelah permintaan presiden untuk memerangi separatisme Islam.
Kementerian menuduh imam Masjid Obernai melakukan kegiatan dakwah radikal, mengambil sikap bermusuhan terhadap masyarakat Prancis dan membuat komentar provokatif terhadap nilai-nilai republik.
Sementara Pemerintahan Paris telah dikritik oleh masyarakat internasional, organisasi non-pemerintah dan organisasi hak asasi manusia, terutama PBB. Hal ini karena menargetkan dan meminggirkan umat Islam.
Sebelumnya pada Agustus 2021 lalu, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui undang-undang anti-separatisme, yang menjadi kontroversial dan menuai kritikan lantaran menargetkan Muslim. Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang itu untuk memperkuat pengawasan atas masjid, sekolah, dan klub olahraga.
Pemerintah Prancis mengatakan hal itu diperlukan untuk melindungi Prancis dari kelompok Islam radikal dan untuk mempromosikan penghormatan terhadap sekularisme dan hak-hak perempuan.