IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan kepada lembaga mitra dan lembaga profesi pendidikan Islam atau organisasi pendidikan Islam. Bantuan diberikan secara kompetitif melalui mekanisme seleksi proposal program.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan bantuan diberikan untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi GTK Madrasah.
“Sebagai upaya peningkatan kompetensi GTK Madrasah Tahun 2022, kami berikan bantuan kepada Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/ Organisasi Pendidikan Islam,” kata Zain dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (30/8).
Zain menyebut, peningkatan kualitas GTK Madrasah tidak hanya bisa dilakukan Kementerian Agama. Upaya ini harus dilakukan secara sinergis dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, Yayasan Pendidikan Islam dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Menurutnya, selama ini lembaga-lembaga tersebut telah ikut berperan strategis dalam memajukan mutu pendidikan, terutama di madrasah.
“Bantuan ini berupa pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran, untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, juga bagi keperluan menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat,” lanjut dia.
Lebih lanjut, ia menyebut bantuan tersebut diharapkan agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, bantuan yang diberikan juga baiknya dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah.
Kasubbag Tata Usaha Dit. GTK Madrasah Ajang Pradita menambahkan, pendaftaran pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 21 Oktober 2022, pukul 22.00 WIB. Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam yang direkomendasikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta untuk segera mengajukan proposal bantuan.