Senin 03 Oct 2022 14:50 WIB

Pusat Satwa Liar Nasional Saudi Ungkap Spesies Apa Saja yang Dilindungi

Pusat Satwa Liar Nasional Saudi memperhatikan kelestarian spesies terancam punah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Macan tutul Arab. Pusat Satwa Liar Nasional Saudi Ungkap Spesies Apa Saja yang Dilindungi
Foto:

Shobrak menambahkan, penelitian ilmiah dan studi akademis khusus merupakan pilar kedua dari sistem tersebut. Daftar tersebut didasarkan pada penelitian yang menyajikan spesies hewan dan burung yang terancam punah, yang juga terdaftar di bawah Daftar Merah global yang menetapkan spesies yang hampir punah.

“Oleh karena itu, penting untuk mengerahkan semua upaya yang diperlukan untuk (mencegah) kepunahan mereka. Saya bertanya-tanya mengapa orang masih berburu beberapa spesies ketika, di kemudian hari, menjadi bumerang bagi mereka. Bukan hanya itu, tapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem,” lanjutnya.

Perburuan predator, seperti harimau, hyena dan serigala, memungkinkan hewan lain memperluas wilayah mereka, seperti monyet yang saat ini menyebabkan masalah lingkungan yang membutuhkan keadaan darurat. Mereka merupakan ancaman langsung bagi peternakan dan properti, serta menjadi alat penyebaran penyakit.

Menurut Shobrak, pilar ketiga adalah apa yang ada di bawah perjanjian internasional dan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kerajaan. Sementara pilar keempat bergantung pada perlindungan manusia dan properti mereka, melalui publikasi yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Pertanian dan Air Saudi, terkait dengan spesies yang dilarang diburu, yang dapat berdampak negatif bagi negara dan warganya.

Kementerian dan NCW disampaikan telah melakukan upaya besar untuk melestarikan lingkungan. Kerajaan menyaksikan pergeseran pembangunan yang komprehensif dan lengkap di semua tingkatan melalui Visi Kerajaan 2030.

Pihaknya juga memiliki tujuan menjadikan Kerajaan sebagai panutan bagi semua negara dalam masalah ini. Hukum yang berlaku harus menjadi contoh dan bukti kebesaran Kerajaan di segala bidang.

Dikatakannya, masih ada masyarakat yang melanggar aturan dengan berburu dengan jaring, di mana beberapa hewan mati lemas untuk kemudian dijual dan dikonsumsi. Beberapa bahkan menjual hewan hidup dan mengangkutnya ke daerah lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement