IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Hijir Ismail merupakan tempat yang sering dituju para jamaah haji dan umroh selain Hajar Aswad, Multazam, dan Maqom Ibrahim. Nasrullah Jasam dalam bukunya "Catatan Pelayan Tamu Allah" mengingatkan agar jamaah tidak sholat fardhu di dala hijir Ismail.
"Para ulama berpendapat, untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak melaksanakan sholat fardu di dalamnya Hijr Ismail karena Rasulullah belum pernah melakukannya," tulis Nasrullah Jassam.
Dan sebagian Ahlul Ilmi mengatakan tidak sah melaksanakan sholat fardu di dalam Ka'bah dan di dalam Hijir Ismail karena Hijir Ismail merupakan bagian dari Ka'bah. Oleh karena itu ingin melaksanakan sholat fardu sebaiknya dilaksanakan di luar Ka'bah dan Hijir Ismail mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan keluar dari khilaf para ulama yang berpendapat bahwa sholat fardu tidak sah jika dilakukan di dalam Ka'bah dan hijir Ismail.
Nasrullah Jassam menyampaikan, konsekuensi Hijir Ismail bagian dari Ka'bah, maka orang yang tawaf, tidak sah tawafnya jika ia masuk ke dalam Hijir Ismail dari pintu dekat rukun syami dan keluar dari pintu dekat rukun iraqi. Karena jika demikian maka ia tawaf di dalam Ka'bah.
"Sedangkan tawaf adalah mengelilingi Ka'bah, orang yang tawaf harus berada diluar Ka'bah sedangkan Hijir Ismail bagian dari Ka'bah," katanya.
Hijir Ismail adalah bagian dari Ka'bah oleh karenanya sholat sunnah di dalam masjid Ismail seperti sholat di dalam Ka'bah dan hukumnya mustahab. Mustahab artinya satu perbuatan yang dilakukan tidak rutin seperti halnya sholat sunnah tahajud yang Rasulullah tidak pernah meninggalkannya.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Bilal bahwa pada tahun pembebasan Kota Makkah Rasulullah SAW masuk ke dalam Ka'bah dan sholat di dalamnya dua rakaat. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Sayyidah Aisyah ingin masuk ke dalam Ka'bah dan sholat di dalamnya, maka kemudian Rasulullah SAW memegang tangannya dan mengajak masuk ke dalam Hijir Ismail beliau bersabda:
"Sholatlah di dalam Hijir Ismail jika engkau ingin masuk ke dalam Ka'bah, sesungguhnya ia merupakan bagian dari Ka'bah, sesungguhnya kaumu ketika membangun Ka'bah membatasi dan mengeluarkannya dari bagian Ka'bah. (HR Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa'i).
Dinamakan Hijr Ismail karena merupakan tempat yang dijadikan Nabi Ibrahim untuk meletakkan anaknya Ismail dan kambingnya dengan dinaungi pohon arak yang saat itu sangat dikenal di Kota Makkah. Selain disebut Hjir Ismail, ada beberapa sebutan lain yaitu:
Pertama, Al Hijr.
Dinamakan demikian karena merupakan batasan Ka'bah.
Kedua, Jidr yang secara harafiah memiliki arti dinding tembok.
Ketiga, Hafrah Ismail yang berarti lubang, di mana sebelum pondasi Ka'bah diangkat dan dibangun, bagian ini merupakan lubang.
Keempat, Hathem yang berarti reruntuhan atau pecahan. Dinamakan demikian karena Ia merupakan bagian Ka'bah yang terpisah.
Sebagian kalangan mengatakan Hijr tersebut dinamakan Hijr Ismail, karena di dalamnya terdapat kuburannya Nabi Ismail, bahkan sebagian kalangan mengatakan bukan hanya kuburan Nabi Ismail tapi kuburan Siti Hajar juga, namun pendapat ini tidak memiliki dasar yang kuat.