IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan Kementerian Agama masih melakukan konfimasi kepada Pemerintah Arab Saudi mengenai kewajiban vaksin meningitis untuk jamaah umroh Indonesia.
"Kami masih mengonfirmasi karena berbeda pernyataan Menteri Haji ketika di sini dan peraturan yang ada di sana. Kami sedang mengonfirmasi yang mana ini yang benar," kata Yaqut di istana kepresidenan Jakarta pada Selasa (1/11/2022).
Kesimpangsiuran informasi perihal persyaratan vaksinasi bagi jamaah umroh asal Indonesia sempat muncul setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Alrabiah menyampaikan jamaah Indonesia mendapat keistimewaan dalam pelaksanaan umroh.
Tawfiq menyebut jamaah umroh asal Indonesia sudah dibebaskan dari segala persyaratan kesehatan, termasuk kewajiban menjalani vaksinasi Covid-19 dan vaksinasi meningitis. Namun, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Senin menyampaikan hanya persyaratan vaksinasi Covid-19 yang tidak lagi diberlakukan bagi orang yang hendak menuju ke Tanah Suci. Vaksinasi meningitis untuk sementara masih diwajibkan bagi jamaah umroh asal Indonesia.
"Jadi belum tahu, kita masih menunggu ya," tambah Yaqut.
Yaqut pun menegaskan stok vaksin meningitis di Indonesia sudah siap. "Vaksin sudah ada," ungkap Yaqut.
Saat mengunjungi Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Alrabiah menjelaskan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada jamaah umroh Indonesia. Kemudahan yang diberikan meliputi penghapusan syarat mahram bagi perempuan, perpanjangan masa berlaku visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari, dan pemberian izin bagi pemegang visa umroh untuk mengunjungi bagian wilayah Arab Saudi selain Makkah dan Madinah.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi menerapkan pembatasan usia bagi jamaah umroh Indonesia serta menghadirkan platform layanan terintegrasi Nusuk untuk memudahkan jamaah umroh melakukan perjalanan ke Makkah, Madinah, dan bagian wilayah Arab Saudi yang lain.