Kamis 10 Nov 2022 02:03 WIB

Daftar Tunggu Haji di Sumbar 20 Tahun

Daftar tunggu haji untuk Sumbar mencapai 20 tahun

Jamah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Padang memasang gelang haji setibanya di Asrama Haji Tabing, Padang, Sumatera Barat, Jumat (3/6/2022). Sebanyak 393 jamaah calon haji asal Padang masuk ke Asrama Haji Tabing sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Jamah calon haji kelompok terbang (kloter) 1 embarkasi haji Padang memasang gelang haji setibanya di Asrama Haji Tabing, Padang, Sumatera Barat, Jumat (3/6/2022). Sebanyak 393 jamaah calon haji asal Padang masuk ke Asrama Haji Tabing sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Sabtu, 4 Juni 2022.

IHRAM.CO.ID,  Kementerian Agama Sumatera Barat bersama Anggota DPR RIJohn Kenedy Azis menggelar acara Sapa Haji dalam rangka pertemuan dengan calon haji di Kota Bukittinggi, yang telah mendapatkan porsi dan diprediksi akan berangkat pada dua hingga tiga tahun mendatang.

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Helmidi Bukittinggi, menyampaikan Sapa Haji menjadi program pemerintah untuk memberikan informasi yang benar terkait pelaksanaan ibadah haji.Sehingga para calon jemaah haji mendapatkan pengertian dari pemerintah terkait daftar tunggu dan juga informasi penting lainnya.

Baca Juga

"Daftar tunggu haji untuk Sumbar saja sudah 20 tahun lebih, banyak juga informasi yang miring tentang lamanya daftar tunggu ini, tentu harus ada penjelasan agar calon haji mendapat informasi yang benar,

"kata Helmi.

Anggota DPR RI, Komisi VIII, John Kenedy Azis menyampaikan ibadah haji merupakan ibadah yang sangat ditunggu umat Muslim.Ia mengatakan saat ini tingkat keinginan umat Muslim Indonesia khususnya Sumbar sangat tinggi yang terbukti dengan daftar tunggu haji saat ini yang sudah mencapai 20 tahun.

"Tahun 2022 ini, kuota haji 50 persen, InsyaAllah 2023 mendatang, kuota haji Indonesia kembali 100 persen, pemerintah bersama DPR akan terus perjuangkan kesiapan pelaksanaan ibadah haji," kata dia.

Menurutnya, Komisi VIII akan mengubah UU Haji untuk mempersingkat antrean, memberikan kesempatan calon haji untuk umrah, menyisihkan daftar yang mampu dan tidak perlu diberikan subsidi.

"Sehingga mereka yang menerima subsidi nantinya, merupakan orang yang benar-benar membutuhkan,? katanya.

Dirjen PHU Kementrian Agama RI, diwakili Direktur Keuangan Haji, Jaja Jailanimenjelaskan informasi yang banyak beredar tentang simpanan jamaah haji sudah habis, bukanlah informasi yang benar.

"Biaya real ibadah haji tahun 2022 atau ONH sebesar Rp 98 juta, namun 60 persen biaya itu disubsidi oleh nilai optimal dari operasional atau nilai manfaat tabungan jemaah haji sehingga jemaah haji 2022 membayar Rp 39 juta, jadi info uang hilang itu tidak benar,? tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement