Sabtu 12 Nov 2022 19:15 WIB

Ketahanan Keluarga Dinilai Butuh Pemahaman Hak dan Kewajiban Suami-Istri

Suami dan istri mengemban kewajiban menjaga keutuhan rumah tangga.

Orang tua dan anak (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Orang tua dan anak (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat periode 2015-2020, Dr Hj Azizah, menyampaikan penjelasan tentang ketahanan keluarga melalui tulisannya dalam buku Ketahanan Keluarga dalam Perspektif Islam yang diterbitkan MUI.

Azizah menjelaskan, dalam ruang lingkup kajian hukum Islam, terdapat kajian hukum ke luarga Islam yang dikenal dengan istilah al- Ahwal al-Syakhsiyyah. Al-Ahwal al-Syakhsiyyah adalah hubungan hukum yang timbul antarindividu-individu dalam keluarga. Mulai dari perkawinan sampai berakhirnya perkawinan, baik karena meninggal dunia maupun perceraian.

Baca Juga

Pembahasan perkawinan meliputi konsekuensi adanya tanggung jawab yang harus diemban suami dan istri. Suami dan istri mengemban kewajiban menjaga keutuhan rumah tangga, dengan menjalankan peran, tugas, dan fungsi masing-masing untuk mencapai kemaslahatan hidup.

"Untuk mewujudkan kemaslahatan dalam keluarga, setiap individu menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Jika keluarga menjalankan hak dan kewajiban, insya Allah ke maslahatan akan tercapai," demikian penjelasan Azizah.

Suami sebagai kepala keluarga menjalankan kewajiban memberi nafkah keluarga untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Termasuk memberikan kasih sayang dan cinta serta membimbing dan melindungi keluarga. Suami yang telah melaksanakan kewajiban tersebut mendapatkan hak-haknya.

Sedangkan, istri berkewajiban melayani sua mi, melindungi harta suami, dan menjaga ama nah yang diberikan oleh suami serta mendidik anak-anak dengan pendidikan yang baik, terutama pendidikan agama di samping pendidikan umum. Tentu, sepatutnya istri mendapatkan hak-haknya.

Azizah memaparkan, hukum Islam telah memberikan garis yang tegas tentang pemeliharaan hak-hak manusia yang tertuang dalam al-Ushul al-Khamsah, yakni lima dasar yang bersifat utama. Lima itu memelihara agama, me melihara diri, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta agar tercipta ke bahagiaan hidup dunia dan akhirat. Ternasuk penekanan Islam untuk menjaga ketahanan keluarga adalah dengan akhlak yang mulia.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement