Pernyataan di atas sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Haji Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, saat berkunjung di Indonesia. Kala itu, Menteri Tawfiq menyebut tidak ada lagi syarat apa pun untuk berangkat umroh baik dari segi usia maupun kesehatan.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengeluarkan SE dengan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkes Indah Febrianti pada 11 November 2022.
Di dalamnya dituliskan vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umroh. Hal ini sesuai dengan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246.
Meski demikian, Kemenkes menyebut bagi jamaah umroh yang tetap ingin melaksanan vaksinasi meningitis meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
"Untuk jamaah umroh yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," tulis SE tersebut.