IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandarlampungmenargetkan sebanyak 658 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap III.
"Kami targetkan 658 UMKM mendapatkan sertifikasi halal pada Sehati III dari target Provinsi Lampung sebanyak 5.300 UMKM yang harus mendapatkan sertifikasi halal," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Bandarlampung Makmur di Bandarlampung, Senin(11/14/2022)
Dia mengatakan bahwa Program Sehati III ini dibuka hingga 25 November, sehingga diharapkan target yang diberikan kepada Kemenag Bandarlampung dapat terpenuhi.
"Pada Program Sehati II, alhamdulillah kami capai 87 persen dari target yang diberikan sekitar 800 UMKM yang harus disertifikasi halal," kata dia.
Ia mengatakan bahwa kendala di lapangan saat membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal, yakni kebanyakan dari mereka belum mempunyai Nomor Izin Berusaha (NIB).
"Kendalanya tidak banyak, hanya masih banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki NIB. Kemudian kebanyakan pelaku UMKM ini juga berpikiran NIB dan sertifikasi halal seperti perlu tak perlu," kata dia lagi.
Padahal, lanjut dia, sertifikasi halal akan sangat dibutuhkan, karena produk halal ke depan akan menjadi gaya hidup, bahkan dalam undang-undang jelas bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
"Masa produk-produk luar berlomba-lomba bersertifikasi halal dan punya dalam negeri tidak, nanti akan ketinggalan. Kalau saya contohkan dua produk yang sama, satu ada sertifikat halal dan satu tidak, pasti orang milih yang halal seharusnya berpikirnya ke arah sana pelaku UMKM ini," ujarnya pula.