Senin 14 Nov 2022 21:55 WIB

Arab Saudi Awasi Perusahaan Milik Kerajaan Agar Taat Bayar Zakat

Penarikan zakat ini diberlakukan pada perusahaan dengan kriteria tertentu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi Awasi Perusahaan Milik Kerajaan Agar Taat Bayar Zakat
Foto: AP/Cliff Owen
Bendera Arab Saudi. Arab Saudi Awasi Perusahaan Milik Kerajaan Agar Taat Bayar Zakat

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Menteri Keuangan Arab Saudi sekaligus Ketua Otoritas Zakat, Pajak dan Bea Cukai (ZATCA) Mohammed Al-Jadaan menyetujui pengawasan dalam penghimpunan zakat dari semua perusahaan, institusi dan lainnya. Keputusan ini mulai berlaku setelah 1 Januari 2023.

Dilansir Argaam, Senin (14/11/2022), keputusan tersebut ditetapkan untuk memastikan kepatuhan seluruh perusahaan milik Kerajaan Arab Saudi secara penuh dalam membayar zakat. Penarikan zakat ini diberlakukan pada perusahaan dengan kriteria tertentu.

Baca Juga

Pertama, perusahaan yang memiliki daftar catatan komersial. Kedua, perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya meliputi sektor swasta, tentu berdasarkan anggaran dasar perusahaan, atau dokumen hukum lainnya.

Selain itu juga terdapat beberapa bentuk perusahaan yang tidak dikenakan zakat. Keputusan tersebut mengecualikan perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria ataupun syarat sehingga dibebaskan sepenuhnya dari pembayaran zakat.

 

Kriteria pertama ialah semua investasi perusahaan harus berada di luar wilayah Kerajaan. Kedua, anggaran perusahaan dibiayai oleh kas negara dan memenuhi beberapa syarat. Syarat pertama yaitu sifat pekerjaan perusahaan harus bersifat pelayanan dengan tujuan untuk mendukung instansi pemerintah dalam melaksanakan pekerjaannya.

Kedua, sebagian besar pelanggannya harus instansi pemerintah. Ketiga, merupakan organisasi non-profit. Keempat, penjualan ke pihak swasta tidak boleh melebihi 10 persen dari total penjualan.

Di Indonesia sendiri, ada potensi yang begitu besar dari zakat perusahaan. Potensi zakat perusahaan di Indonesia sebesar Rp 144,5 triliun atau 44 persen dari potensi zakat nasional sebanyak Rp 327 triliun, sebagaimana kajian Puskas Baznas 2020.

Menurut Undang-Undang 23/2011 tentang pengelolaan zakat, perusahaan termasuk kategori pembayar zakat. Pada pasal 16 UU 23/2011, dinyatakan secara jelas bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/kota dapat membentuk Unit Pengumpulan Zakat pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta dapat membentuk UPZ di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement