Kamis 17 Nov 2022 22:40 WIB

Cikal-Bakal BMT di Indonesia

Secara bahasa, pengertian BMT adalah rumah harta dan niaga.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdus Salam Shohib (kanan) didampingi Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kota Kediri Nur Muhyar (kedua kiri), perwakilan PBNU KH Athoillah Anwar Manshur (kedua kanan) memindai QRIS saat peluncuran Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) NU di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (16/9/2022). LPNU berupaya mendorong kemandirian ekonomi umat melalui program Ngaji Preneur sebagai wadah mencetak wirausahawan baru sekaligus menyediakan pembiayaan syariah melalui BMT.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdus Salam Shohib (kanan) didampingi Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kota Kediri Nur Muhyar (kedua kiri), perwakilan PBNU KH Athoillah Anwar Manshur (kedua kanan) memindai QRIS saat peluncuran Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) NU di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (16/9/2022). LPNU berupaya mendorong kemandirian ekonomi umat melalui program Ngaji Preneur sebagai wadah mencetak wirausahawan baru sekaligus menyediakan pembiayaan syariah melalui BMT.

IHRAM.CO.ID,  Tak hanya di zaman Rasulullah SAW dan para sahabat, istilah baitul mal, tepatnya baitul mal wat tamwil (BMT), juga populer di zaman modern saat ini. Lembaga ini muncul seiring dengan semangat umat untuk berekonomi secara Islam dan memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia sejak 1997.

Secara bahasa, pengertian BMT adalah ‘rumah harta dan niaga’. Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah(2010) mendefinisikan BMT sebagai lembaga keuang an nonpemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat. Dari situ muncul satu perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan baitul mal, yakni keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pada masa khilafah, baitul mal merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola keuang an negara.

Baca Juga

Sementara pada zaman modern, ia merupakan lembaga swasta yang tidak saja berfungsi sebagai penerima dan penyalur harta (mal) bagi yang berhak, tapi juga mengupayakan pengembangan dari harta itu sendiri (tamwil), yang dilandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Cikal-bakal BMT di Indonesia bermula pada awal 1980-an ketika diskusi dan pembicaraan mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai diangkat. Di antara sejumlah tokoh yang terlibat dalam diskusi tersebut adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Raharjo, AM Saefuddin, dan M Amin Aziz.

Di tengah proses panjang pembahasan gagasan tersebut, beberapa uji coba berskala terbatas dilakukan. Salah satunya adalah Baitut Tamwil Masjid Salman, Bandung, yang saat itu sempat tumbuh dengan hasil mengesankan. Kala itu, di Jakarta dibentuk pula lembaga serupa berbentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.

Dalam laman portal Islamic Finance ( islamicfinance.co.id) disebutkan, selain Baitut Tamwil di Bandung, muncul pula Koperasi Ridha Gusti pada 1988 di Jakarta, yang juga menggunakan prinsip bagi hasil. Pada Juni 1992, sebuah BMT lainnya, Bina Insan Kamil, mulai beroperasi di Jakarta.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement