IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mudzakarah (Simposium) Perhajian Indonesia 2022 menghasilkan sembilan rekomendasi penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk merespons terus peningkatan penggunaan nilai manfaat dana operasional haji.
Kesembilan rekomendasi itu meliputi, pertama, pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H/2023 M lebih dini, baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji.
Kelima, untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fikih, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk.Keenam, memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi risiko penarikan setoran awal Bipih.
Terakhir, dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan pemangku kepentinganterkait.
Rekomendasi ini ditandatangani secara simbolis oleh tujuh perwakilan peserta yakni Miftah Faqih (PBNU), Faisol Masar (Al Irsyad), Aim Muhammad Furqon (Persis), Masmin Afif (Kakanwil Kemenag DIY), A.Rijal (Kabid PHU Kanwil Aceh), Muallif (Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi NTB), dan Agus Salim (Forum Komunikasi KBIHU).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyambut baik rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022. Ia berkomitmen untuk mengimplementasikan diktum yang telah direkomendasikan.
"Kami di Kemenag akan semakin percaya diri untuk memperjuangkan rumusan yang telah direkomendasikan agar bisa diimplementasikan dalam bentuk kebijakan yang lebih operasional," kata dia.