Rabu 30 Nov 2022 15:41 WIB

Mudzakarah Hasilkan Sembilan Rekomendasi Penyesuaian Biaya Haji

Sembilan rekomendasi pembiayaan haji dihasilkan mudzakarah perhajian Indonesia.

Mudzakarah Hasilkan Sembilan Rekomendasi Penyesuaian Biaya Haji. Foto:   Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Mudzakarah Hasilkan Sembilan Rekomendasi Penyesuaian Biaya Haji. Foto: Setoran dana haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mudzakarah (Simposium) Perhajian Indonesia 2022 menghasilkan sembilan rekomendasi penyesuaian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk merespons terus peningkatan penggunaan nilai manfaat dana operasional haji.

"Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha'ah, maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji," ujar Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo Ahmad Azaim Ibrahimy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
 
Gelaran yang dilangsungkan di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, Jawa Timur pada 28-30 November 2022 ini diikuti para ulama, akademisi, pimpinan ormas Islam, serta para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabid Penyelenggara Haji, dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga

Kesembilan rekomendasi itu meliputi, pertama, pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H/2023 M lebih dini, baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji.

 
Kedua, meningkatkan layanan kepada jamaah haji dengan inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan, baik pelayanan umum, bimbingan ibadah maupun kesehatan. Ketiga, pemerintah melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi.
 
Keempat, mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikan kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M dalam rangka mengurangi panjangnya antrean haji.

Kelima, untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fikih, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk.Keenam, memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi risiko penarikan setoran awal Bipih.

 
Ketujuh, tidak menoleransi penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha'ah dan menjadikan daftar antrean haji semakin panjang. Kedelapan, mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji 1443 H/2022 M, untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha'ah, perlu penyesuaian Bipih.

Terakhir, dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan pemangku kepentinganterkait.

Rekomendasi ini ditandatangani secara simbolis oleh tujuh perwakilan peserta yakni Miftah Faqih (PBNU), Faisol Masar (Al Irsyad), Aim Muhammad Furqon (Persis), Masmin Afif (Kakanwil Kemenag DIY), A.Rijal (Kabid PHU Kanwil Aceh), Muallif (Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi NTB), dan Agus Salim (Forum Komunikasi KBIHU).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyambut baik rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022. Ia berkomitmen untuk mengimplementasikan diktum yang telah direkomendasikan.

"Kami di Kemenag akan semakin percaya diri untuk memperjuangkan rumusan yang telah direkomendasikan agar bisa diimplementasikan dalam bentuk kebijakan yang lebih operasional," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement