Selasa 13 Dec 2022 20:03 WIB

Daftar Haji Usia 40 Tahun, Ketua MUI: Mustahil Berangkat

Umat dianjurkan daftar haji sebelum usia 40 tahun.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Umat dianjurkan daftar haji sebelum usia 40 tahun. Foto:  Kepulangan jamaah haji ke tanah air (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Umat dianjurkan daftar haji sebelum usia 40 tahun. Foto: Kepulangan jamaah haji ke tanah air (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengimbau kepada umat Islam yang mampu secara finanasial untuk segera mendaftar haji. Karena, menurut dia, jika mendaftar di atas usia 40 tahun mustahil berangkat haji lantaran panjangnya antrean haji.

“Kalau waiting listnya 65 tahun dan dia daftar sudah umur 45 tahun, ya pasti gak bisa berangkat lah. Apalagi nanti kalau dibatasi kayak tahun kemarin 65 tahun orang gak bsia berangkat. Jadi sudah mustahil berangkat haji bagi orang yang sudah di atas 40 tahun,” ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini mengatakan, daftar antrean haji saat ini sudah sangat panjang. Berdasarkan data di situs resmi Kementerian Agama, rata-rata masa tunggu antrean jemaah haji Indonesia saat ini adalah 22 tahun.

Karena itu, menurut Kiai Cholil, umat Islam yang mampu secara finansial sebaiknya segera mendaftar haji. “Ya kalau sekarang ini antre, ya silahkan lah mendaftar, karena itu bagian dari azam, yaitu niat yang sudah ditunaikan. Tinggal menunggu takdirnya,” kata Kiai Cholil.

Menurut Kiai Cholil, jika sudah mampu secara finansial tapi tidak pernah melangkah dengan mendaftar haji, maka orang tersebut bisa dianggap tidak pernah berniat untuk melaksanakan syariat Allah, rukun Islam yang kelima itu.

“Dan saya pikri bagi yang sudah daftar itu sudah melaksanakan kewajibannya. Soal tidak berangkat itu adalah dari Allah. Dan kewajiban bagi pengelola, ya negara di sini, adalah bagaimana membuat orang itu terjamin bisa berangkat,” jelas Kiai Cholil.

Kiai Cholil menambahkan, di antara syarat mampu haji adalah azzatu wa rohillah, yaitu kemampuan untuk memenuhi ongkos dan perjalanan.  Jika ada orang yang mampu secara finasial tapi belum berangkat haji, maka orang tersebut berarti belum mampu secara perjalanannya.

“Yang tidak berangkat ya apa boleh buat, berarti kan tidak mampu untuk rohillah atau perjalanannya, karena tidak ada kuotanya,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement