Kamis 15 Dec 2022 04:36 WIB

Kemenag Kalsel Jemput Bola Rekam Biometrik Jamaah Pelimpahan Porsi

Penerima pelimpahan porsi dengan sistem jemput bola dinilai sangat efektif.

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Agung Sasongko
Biometrik haji (ilustrasi(
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Biometrik haji (ilustrasi(

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan segala upaya dan fasilitas bagi calon jamaah hajinya. Terbaru, mereka memfasilitasi perekaman biometrik bagi jamaah haji penerima pelimpahan porsi yang telah mengusulkan.

Perekaman biometrik tersebut dilakukan langsung oleh tim dari Bidang PHU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan di ruang Siskohat, Senin (5/12) lalu.

Baca Juga

Kepala Kankemenag Kotabaru, Ahmad Kamal, menyambut baik pelaksanaan rekam biometrik inj. Menurutnya, penerima pelimpahan porsi dengan sistem jemput bola dinilai sangat efektif, mengingat wilayah kabupaten tersebut yang sangat luas.

“Kami sangat bersyukur bulan ini kembali dilaksanakan rekam biometrik bagi jamaah haji penerima pelimpahan porsi di Kantor Kemenag Kabupaten Kotabaru," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (12/12).

Sebelumnya, pelaksanaan biometrik dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Namun sejak 2021 pelaksanaannya mulai dilakukan di Kemenag Kabupaten. Hal ini disebut sangat membantu dan meringankan bagi petugas juga jamaah.

Sementara itu, Kepala Seksi PHU Kemenag Kotabaru Siti Fatimah menyebutkan, sebanyak 15 jamaah dari Kabupaten Kotabaru dijadwalkan melaksanakan pelimpahan nomor porsi pada itu. Mereka terdiri dari 14 orang yang menggantikan karena meninggal dan satu orang menggantikan disebabkan sakit permanen.

“Anggota keluarga yang diperbolehkan menerima pelimpahan nomor porsi yakni suami, istri, ayah, ibu, anak kandung dan saudara kandung,” ucap Siti.

Adapun Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Kalsel, Nofirman, saat dimintai keterangan terkait kegiatan pelimpahan mengatakan upaya ini merupakan tindak lanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.

“Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah asal jamaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat untuk menunaikan rukun Islam yang kelima,” ujar Nofirman.

Terkait persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (Biometrik) penerima pelimpahan porsi, diantaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi oleh petugas dari Kementerian Agama setempat, yaitu salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan berkas aslinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement