IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tengah mencanangkan wacana membentuk dana abadi zakat untuk pendidikan. Ketua BAZNAS Republik Indonesia Prof Dr KH Noor Achmad MA menyebut, dana ini nantinya akan dimanfaatkan untuk beasiswa santri maupun bantuan pendapatan guru madrasah.
"Selama ini, kita tahu dana zakat itu harus dibagi habis, tidak boleh tersisa, tidak boleh didepositokan, apalagi dikembangkan. Sifatnya diberikan sepenuhnya kepada mustahik," ujar dia saat dihubungi Republika, Jumat (16/12/2022).
Baznas disebut telah menyampaikan, jika sifatnya terus habis maka tidak ada cadangan untuk membantu para santri ataupun guru manakala diperlukan. Karena itu, pihaknya pun mengusulkan agar dibentuk dana abadi zakat tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan hal ini tidak bertentangan dengan sifat zakat ataupun menyerupai wakaf. Nantinya, dana abadi merupakan titipan dan tetap diberikan kepada mustahik sepenuhnya, namun ada pengelolaan.
"Tetap semuanya untuk mustahik, tapi dikelola, di-manage. Sehingga, kita mempunyai aturan atau management mengelola para guru dan para santri, agar mereka mendapat beasiswa maupun tambahan gaji. Kira-kira begitu," lanjutnya.
Sejauh ini, ia menyoroti perihal nasib guru madrasah yang masih minim dalam hal penghasilan. Diharapkan adanya dana abadi zakat tersebut dapat membantu mereka.
Noor Achmad juga menyebut telah melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehubungan dengan fatwa terkait hal ini. Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin disebut mendukung dan mendorong agar dibuatkan fatwanya, setelah melewati riset dan diskusi antara pemangku kepentingan.
Jika nantinya MUI mengeluarkan fatwa program ini diperbolehkan, ia mentargetkan agar hal ini bisa berjalan secepatnya. Dengan dana abadi, ia optimis bisa membantu lebih banyak mustahik.
"Untuk penerimanya sesuai dengan pengajuan, selagi mereka adalah mustahik. Dana abadi ini diharapkan terutama sekali untuk pendidikan," ucapnya.