IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan menyiapkan petugas haji khusus untuk mendampingi anggota jamaah yang sudah lanjut usia (lansia) dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
"Kami harus siapkan petugas yang memiliki kemampuan khusus dalam mendampingi dan melayani jamaah lansia," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama HilmanLatief sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis dari kementerian yang diterima di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Hilman menyampaikan, penyelenggaraan pelayanan haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi akan lebih menantang. Ini karena Pemerintah Arab Saudi sudah kembali memberikan kuota haji normal untuk Indonesia, yakni sebanyak 221 ribu orang, dan tidak lagi menerapkan batasan usia pada jamaah haji.
Jamaah Indonesia yang tertunda berangkat berhaji sejak tahun 2020 karena penerapan pembatasan COVID-19, tidak sedikit yang sudah berusia lanjut.
"Saat ini, jamaah dengan usia di atas 65 tahun jumlahnya lebih banyak dari biasanya. Sebab, ada banyak yang sebelumnya tertunda keberangkatannya, sehingga mereka berkumpul di tahun ini," kata Hilman.
Dia berharap jamaah Indonesia yang sebelumnya tertunda berangkat berhaji mulai mempersiapkan diri agar bisa memenuhi syarat istitaah atau kemampuan. Syarat istitaah mencakup kondisi kesehatan.
Pemenuhan syarat itu akan dicek berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan calon anggota jamaah haji sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Selain menjaga kesehatan dan fisik tetap prima, jamaah haji harus mempersiapkan secara baik manasik hajinya.