Sabtu 14 Jan 2023 22:30 WIB

Arab Saudi Bentuk Otoritas Pemberantasan Kejahatan Keuangan

Otoritas pemberantasan kejahatan keuangan dibentuk Arab Saudi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Arab Saudi Bentuk Otoritas Pemberantasan Kejahatan Keuangan. Foto: Pencucian Uang (Ilustrasi)
Foto: businesstm.com
Arab Saudi Bentuk Otoritas Pemberantasan Kejahatan Keuangan. Foto: Pencucian Uang (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JEDDAH -- Jaksa Agung Arab Saudi yang juga Ketua Dewan Penuntut Umum, Sheikh Saud Al-Muajab, menyetujui pembentukan otoritas penuntutan khusus untuk menyelidiki kejahatan keuangan. Otoritas ini nantinya memiliki tugas memberantas kejahatan finansial.

 

Baca Juga

Entitas baru tersebut akan melakukan prosedur yudisial dalam mengemban tugasnya. Tugas ini, seperti dilansir Saudi Gazette, Jumat (13/1/2023), antara lain memberantas kejahatan finansial, menyelidiki tuduhan terhadap terdakwa, dan mengajukan kasus pidana terhadap mereka ke pengadilan yang berwenang.

Persetujuan Al-Muajab mengubah kerangka acuan yudisial khusus dalam hal penuntutan. Ini meliputi investigasi metode kriminal yang melibatkan penipuan keuangan dan efek kriminalnya.

Selain itu, otoritas pemberantasan kejahatan keuangan Saudi ini juga mengurus kepentingan keuangan dan ekonomi yang terkena dampak ini, melindungi hak individu, perusahaan, dan entitas komersial dan keuangan.

Kerangka acuan juga mencakup menghubungkan tindakan pidana bersama antara pihak-pihak untuk pengendalian kejahatan, Kejaksaan Umum, dan pengadilan yang kompeten dalam penuntutan khusus terpadu. Tujuannya untuk mempercepat proses dan tata kelola prosedur hukum dalam kasus yang melibatkan penipuan keuangan tradisional dan elektronik.

Melalui pembentukan entitas tersebut, Kejaksaan Agung Saudi ingin mendukung Jaksa Penuntut Umum yang ahli dalam kejahatan penipuan keuangan setelah menyelesaikan program pelatihan khusus di bidang penyelidikan dan penuntutan yang berkaitan dengan metode dan cara kriminal.

Dukungan terhadap Jaksa Penuntut Umum diperlukan untuk melacak pelaku dan aliran dana yang dicuri melalui cara penipuan. Keputusan baru ini diambil sebagai bagian dari keinginan Kejaksaan untuk memperluas pekerjaan terkait kejahatan keuangan dan meningkatkan efisiensi unit investigasi yang berafiliasi dengan sayap keuangannya.

Keputusan tersebut akan mewujudkan tujuan kerja kelembagaan khusus dalam memerangi kejahatan keuangan. Juga memastikan keterlibatan otoritas peradilan terkait untuk mencapai keamanan dan stabilitas transaksi keuangan dan melindungi mereka dari perilaku kriminal terutama kejahatan lintas batas.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement