IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi mengeluarkan arahan untuk membatasi penggunaan pengeras suara di masjid-masjid di seluruh negeri. Menteri Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Sheikh Abdul Latif Bin Abdulaziz Al-Sheikh telah menetapkan jumlah pengeras suara eksternal yang boleh digunakan di masjid untuk mengumandangkan adzan sebanyak empat buah.
“Pengeras suara eksternal yang melebihi empat bisa disimpan di gudang untuk digunakan nanti atau mendistribusikannya ke masjid yang masih kekurangan pengeras suara,” kata Al-Sheikh, dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (19/1/2023).
Menteri telah meluncurkan Pameran Inisiatif Relawan di cabang kementerian di Al-Qassim, yang mencakup sejumlah paviliun untuk administrasi masjid, dakwah, dan bimbingan di kegubernuran. Pameran tersebut menampilkan pencapaian, program, dan inisiatif dari departemen kerelawanan saat ini dan masa depan.
Pada tahun 2021, Pemerintah Arab Saudi menyetujui pembatasan volume pengeras suara masjid di kerajaan. Kementerian urusan Islam mengatakan, pengeras suara harus diatur tidak lebih dari sepertiga dari volume maksimum.
Tentu saja perintah tersebut termasuk membatasi penggunaan pengeras suara saat mengumandangkan adzan, memicu reaksi konservatif di media sosial.