IHRAM.CO.ID, JEDDAH – Bandara Internasional King Abdulaziz (KAIA) di Jeddah telah memperingatkan setiap orang yang mencoba mengangkut penumpang secara ilegal melalui aula kedatangan. KAIA mengatakan, siapapun yang melakukan pelanggaran ini, akan dikenakan denda uang sebesar 5.000 riyal atau sekitar Rp 20 juta.
Patut dicatat bahwa KAIA sebelumnya telah mengumumkan peluncuran layanan untuk mengangkut jamaah haji dari terminal 1 ke Masjidil Haram di Makkah secara gratis. Jamaah diwajibkan untuk mematuhi dengan mengenakan ihram untuk mendapatkan keuntungan dari layanan.
Bagi warga negara wajib menunjukkan KTP, sedangkan penduduk wajib menunjukkan tempat tinggal (iqama). Area pengangkutan ada di lantai satu bandara, dekat akuarium.
Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Arab Saudi, meluncurkan layanan antar-jemput gratis bagi jamaah haji ini dimulai sejak 12 Januari lalu. Melalui unggahan di Twitternya, pihak bandara menyatakan bahwa bus akan berangkat dari bandara setiap dua jam, dari jam 10 pagi hingga jam 10 malam, dan akan berangkat dari Masjidil Haram setiap dua jam, dari siang hingga tengah malam.
Pada 10 Januari, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pemulihan kapasitas jamaah ke tingkat pra-pandemi, bersamaan dengan penghapusan batasan usia minimum setelah tiga tahun pembatasan untuk mengekang pandemi Covid-19.