Jumat 27 Jan 2023 15:59 WIB

KPK Undang Menag dan BPKH Bahas Biaya Haji

KPK melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ani Nursalikah
Gedung KPK. KPK Undang Menag dan BPKH Bahas Biaya Haji
Foto: Republika
Gedung KPK. KPK Undang Menag dan BPKH Bahas Biaya Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Qolil Qoumas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Pertemuan ini untuk membahas soal evaluasi penyelenggaraan haji 2022 dan rencana penetapan biaya haji.

"Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022 M/1443 H dan formula penetapan Bipih dan BPIH 2023M/1444H," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Baca Juga

Ipi mengatakan, rapat evaluasi ini merupakan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019. KPK telah melakukan Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) pada 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.

"Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan," ujarnya.

Selain itu, KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2022. Ipi menyebut, berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan.

"KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," ungkap Ipi.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jamaah. Jumlah tersebut naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jamaah mencapai 70 persen atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini telah melalui proses kajian," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (19/1/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement