IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan hingga saat ini belum ada calon jamaah haji yang menarik atau membatalkan keberangkatan tahun ini menyusul rencana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
"Sampai sekarang sih belum ada (pembatalan) karena keputusan pemerintah itu belum pasti kenaikannya berapa dan bagaimana, jadi jamaah mungkin masih menunggu," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY Aidi Johansyah, Rabu (1/2/2023).
Menurut Aidi, jika nanti sudah muncul keputusan dari pemerintah pusat terkait biaya haji biasanya calhaj akan mulai berhitung terkait pelunasan biaya haji. Ia mengatakan jika jamaah calon haji nantinya menunda keberangkatan karena alasan biaya naik, maka mereka hanya diberi kesempatan menunda sebanyak dua kali musim haji.
Setelah dua kali menunda, maka mereka akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji. "Kalau nanti dia dua kali tidak melunasi itu akan dicabut," kata dia.
Kemenag DIY, kata dia, masih menunggu keputusan terkait rancangan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi, yakni sebesar Rp 69.193.733 per orang. "Tentu harapan kami yang terbaiklah untuk semuanya untuk jamaah haji sekarang dan yang akan datang," kata dia.
Pada tahun ini, kata Aidi, Kemenag DIY akan memberangkatkan tidak kurang 3.300 calon haji dari lima kabupaten/kota di provinsi ini. Sebanyak 3.300 jamaah tersebut dipilih sesuai urutan porsi asal DIY yang tertunda berangkat pada 2020 ditambah calon haji yang memiliki nomor urut keberangkatan pada 2021
"Yang berangkat tahun ini adalah jamaah calon haji yang sudah melunasi tahun 2020 ditambah jamaah haji 2021. "Kalau sudah melunasi nanti kekurangannya berapa (biaya tahun ini), itu nanti tentu menunggu kebijakan pemerintah," kata dia.