IHRAM.CO.ID, SAMARINDA -- Ketua Forum Zakat Kalimantan Timur Sumadi Buton mengatakan bahwa 17 lembaga amil zakat atau LAZberizin di Kalimantan Timur belum dicatat sebagai lembaga amil zakat legal oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Ada 17 LAZdi Kaltim yang sudah mengantongi izin resmi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi yang tidak tercatat legal pada rilis (Kemenag)," kataSumadi di Samarinda, Kamis (2/2/2023).
Menurut dia, Kemenag hanya mencatat tiga lembaga amil zakat berizin di Kalimantan Timur, yakni Lembaga Amil Zakat Dana Peduli Umat Kaltim, Baitul Maal Barakatul Ummah (BMBU) Bontang, dan Sinergi Membangun Ummat (SMU) Kutai Timur.
"Kemenag hanya mencatat tiga. Padahal ada 17 LAZ lagi yang sudah memegang izin resmi dari Kemenag, baik itu dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag maupun dari Kepala Kanwil Kemenag Kaltim," katanya.
Menurut dia, hal itu bisa mempengaruhi kepercayaan warga terhadap lembaga-lembaga amil zakat yang sudah memiliki izin operasi.
"Kami meminta kepada Kanwil Kemenag Kaltim untuk merilis ulang catatan 20 LAZ resmi untuk meredam keresahan masyarakat terhadap LAZ yang ilegal, kemudian dimutakhirkan data LAZ tersebut ke Kemenag RI, agar masyarakat tahu bukan hanya tiga LAZ resmi saja yang ada di Kaltim," katanya.
Lembaga amil zakat di Kalimantan Timur yang sudah mengantongi izin operasi antara lainIZI Kaltim, LAZ DPU Kaltim, Rumah Zakat Kaltim Balikpapan,BMH Kaltim, Dompet Dhuafa Kaltim,Baitul Maal Barakatul Ummah (BMBU) Bontang, Yatim Mandiri Kaltim, Lazismu Kaltim,Lazis NU Kaltim, danSinergi Membangun Ummat (SMU) Kutim.
Selanjutnya ada Nurul Hayat Kaltim, Rumah Yatim Kaltim,LAZ WIA, Sahabat Yatim Kaltim, LAZ DPU Perwakilan Samarinda, LAZ DPU Perwakilan Kukar,LAZ DPU Perwakilan Kutim,LAZ DPU Perwakilan Berau, LAZ DPU Perwakilan Paser, dan LAZ DPU Perwakilan Balikpapan.
Sumadi menjelaskan pula bahwa dalam daftar 108 lembaga amil zakat tanpa izin operasi resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag hanya ada satu lembaga di Kalimantan Timur, yakniYayasan Zakat Kita Bersama Samarinda.
Di samping itu, ia mengatakan, ada satu lembaga amil zakat yang izin operasinya dicabut karena berafiliasi denganAksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Global Zakat.