IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90 Juta. Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 atau biaya yang ditanggung oleh jamaah haji ditetapkan sebesar Rp 49,8 juta.
Kesepakatan besaran BPIH dan Bipih ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan Ketua Panja Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam. Rumusan kesepakatan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang BPIH 1444 H/2023 M.
“Kami bersepakat total Bipih tahun ini rata-rata sebesar Rp 49,8 juta,” ujar Yaqut usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2023).
Angka tersebut jauh lebih rendah dari Bipih yang diusulkan pemerintah sebelumnya, yakni Rp 69 juta. Kendati demikian, angka Bipih 2023 ini naik sekitar 10 juta dari Bipih pada 2022 lalu. Karena, jamaah haji yang berangkat pada 2022 lalu hanya dikenakan biaya sebesar Rp 39.886.009 per jamaah.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan, pihaknya menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1444 H/2023 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26. Angka ini bersumber dari Bipih sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat dana haji sebesar Rp 40.237.937.
"Komisi VIII menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jamaah sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara Bipih, biaya yang ditanggung oleh jamaah sebesar Rp Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen," ujar Marwan saat melaporkan dalam rapat kerja bersama Menteri Agama di ruang sidang.
Angka Bipih sebesar Rp 49,8 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair. Sedangkan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji sebesar Rp 40 juta tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.
"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp. 8.090.360.327.213,67," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan, dalam rapat ini juga disepakati bahwa sebanyak 84 ribu calon jamaah haji yang lunas tunda pada 2020 tidak akan terkena penambahan biaya haji.
"Jamaah lunas tunda pada 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang insyaAllah akan diberangkatkan pada tahun 2023 imi tidak lagi dibebankan tambahan biaya pelunasan," kata Ashabul.
Sedangkan jamaah haji yang lunas tunda pada 2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. Sementara, bagi jamaah haji 2023 yang jumlahnya sebanyak 106.590 jamaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar 23,5 juta per jamaah.
"Itulah tadi hasil laporan Panja dan telah disepakati oleh semua fraksi (kecuali PKS) dan pak menteri," jelas Marwan.
"Malam ini saya sahkan BPIH tahun 2023," tutupnya.