IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Pengadilan Banding Kriminal di Makkah menjatuhkan denda sebesar 20 juta riyal (Rp 81 miliar) pada Saudi Binladin Group, Selasa (14/2/2023). Pengadilan menilai perusahaan tersebut melakukan kelalaian dan pelanggaran aturan keselamatan dalam kasus kecelakaan crane (derek) di Masjidil Haram, Makkah pada 11 September 2015.
Pengadilan memutuskan perusahaan tidak diharuskan membayar uang 'darah' atau ganti rugi untuk kerabat mereka yang tewas dalam kecelakaan itu. Kecelakaan derek tersebut merenggut nyawa 108 orang dan melukai 238 lainnya. Crane itu merupakan bagian dari proyek ekspansi Masjidil Haram.
Pengadilan Makkah memutuskan tujuh terdakwa bersalah atas kelalaian dan pelanggaran aturan keselamatan. Tiga dari terdakwa ini dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar 40 ribu riyal (Rp 121 juta) sementara empat lainnya dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda 15 ribu riyal (Rp 60 juta).
Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (15/2/2023), menurut sumber informasi, putusan akan dianggap final kecuali permintaan kasasi diajukan ke Mahkamah Agung sesuai dengan prosedur reguler. Pengadilan Makkah memeriksa kembali kasus tersebut setelah perintah pengadilan ulang kasus tersebut oleh Mahkamah Agung Saudi pada Juli 2022.
Mahkamah Agung membatalkan pembebasan para terdakwa oleh pengadilan yang lebih rendah dalam kasus ini. Sebelumnya, Pengadilan Banding menguatkan pada 4 Agustus 2021, putusan Pengadilan Kriminal Makkah untuk membebaskan semua terdakwa dalam kasus tersebut. Pada Desember 2020, Pengadilan Kriminal Makkah mengeluarkan putusannya untuk ketiga kalinya, membebaskan semua 13 terdakwa dalam kasus ini, termasuk Grup Binladin Saudi.
Pengadilan kemudian mengklarifikasi tidak ditemukan hal baru kecuali apa yang telah diputuskan sebelumnya dan bahwa itu akan mengirim salinan putusan ke Pengadilan Banding untuk memutuskan apa yang dianggap cocok.
Dalam putusan sebelumnya pada 1 Oktober 2017, Pengadilan Kriminal telah membebaskan semua 13 terdakwa yang didakwa dengan kelalaian. Pengadilan Makkah juga telah memutuskan bahwa bencana itu disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan atau kelalaian manusia.
Akibatnya, Sirkuit Pertama Mahkamah Agung memutuskan membatalkan semua putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal dan Pengadilan Banding dalam kasus kecelakaan derek. Ini memerintahkan bahwa semua kasus harus diperiksa ulang oleh sirkuit peradilan baru dan bahwa sirkuit tidak akan mencakup salah satu hakim yang sebelumnya telah mempertimbangkan kasus tersebut.