IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja (Panja) Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) DPR Marwan Dasopang mengapresiasi keberanian dan idealisme Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam mengusulkan biaya haji 1444 H/2023 M. Hal ini ia sampaikan saat membacakan hasil rekomendasi Panja BPIH pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Kami mengapresiasi keberanian Menteri Agama membuka pandangan kita terhadap keuangan perhajian kita. Kami memahami, mengusulkan besaran ongkos haji yang mencapai puncak idealisme maupun proporsi yang sepantasnya 70 :30 luar biasa dan patut kita apresiasi," ucap dia di ruang rapat Komisi VIII DPR, Rabu (15/2/2023).
Sekalipun mengapresiasi upaya tersebut, ia menyebut pihaknya tetap tidak bisa menghilangkan idealisme Komisi VIII DPT. Pihaknya terus berupaya membahas biaya haji, karena menilai belum saatnya seidealisme itu.
Usulan awal BPIH Menag, yaitu sebesar Rp 98.893.909 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp 69.193.733 atau 70 persen dari biaya total, dipandang sebagai hal yang ideal. Namun melihat kondisi saat ini, Komisi VIII menilai hal tersebut belum bisa dilakukan dan harus bertahap.
“Atas keberanian Menag dan keberanian untuk menanggung risiko adalah keberanian yang patut diacungi (jempol),” lanjutnya.
Dalam dua minggu ini, Panja BPIH DPR bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah melakukan rapat dan mengambil beragam sudut pandang. Akhirnya, hasil rapat memutuskan asumsi 1 dolar senilai Rp 15.150 dan asumsi 1 riyal sebesar Rp 4.040.
"Kedua, Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata BPIH 1444 H/2023 M per-jamaah Rp 90.050.637,26 dan Bipih Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya bersumber dari nilai manfaat rata-rata per-jamaah Rp 40.237.937 atau 44,7 persen. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8.090.360.327.213,67," kata Marwan Dasopang.
Bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 yang diberangkatkan tahun ini, ia menyebut mereka tidak lagi dibebankan biaya tambahan pelunasan. Berdasarkan data yang ada, jamaah yang masuk dalam kategori ini sebanyak 84.609 orang.
Terkait hasil keputusan tersebut, Menag Yaqut menyebut keputusan ini adalah hal yang bijaksana. Hal ini mengingat kondisi jamaah yang sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir.
"Saya berharap ini menjadi kabar gembira bagi 84ribuan jamaah lunas tunda 2020, yang diharapkan semuanya bisa berangkat tahun ini," ucapnya.