Selasa 21 Feb 2023 12:45 WIB

Negara-Negara Amerika Latin Prihatin Israel Perluas Permukiman Ilegal

Mereka mencatat langkah Israel ini melanggar hukum internasional.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Warga Palestina bentrok dengan pasukan Israel menyusul serangan tentara di kota Jenin, Tepi Barat, Kamis, 26 Januari 2023. Negara-Negara Amerika Latin Prihatin Israel Perluas Permukiman Ilegal
Foto: Foto AP/Majdi Mohammed
Warga Palestina bentrok dengan pasukan Israel menyusul serangan tentara di kota Jenin, Tepi Barat, Kamis, 26 Januari 2023. Negara-Negara Amerika Latin Prihatin Israel Perluas Permukiman Ilegal

IHRAM.CO.ID, WASHINGTON -- Beberapa negara Amerika Latin menyatakan keprihatinan mereka tentang keputusan Israel untuk memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Argentina, Brasil, Chile, dan Meksiko mengaku sangat khawatir dengan keputusan pemerintah Israel.

 

Baca Juga

Pada Jumat (17/2/2023) mereka mengatakan sangat khawatir dengan keputusan Israel untuk memperluas permukiman di Tepi Barat.

 

"Pemerintah kami menyatakan penentangan mereka terhadap tindakan apa pun yang membahayakan kelangsungan hidup solusi dua negara," kata mereka dalam sebuah pernyataan bersama, dilansir dari Daily Sabah, Senin (20/2/2023).

 

Mereka mencatat langkah Israel ini melanggar hukum internasional dan meminta kedua belah pihak melanjutkan pembicaraan dan menahan diri dari meningkatkan kekerasan. Palestina menuduh Israel secara sistematis bekerja untuk Yudaisasi Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, dan untuk melenyapkan identitas Arab dan Islamnya.

 

Bagi umat Islam, Al Aqsa mewakili situs tersuci ketiga di dunia. Orang-orang Yahudi, pada bagian mereka, menyebut daerah itu Temple Mount, mengatakan itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.

 

Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967. Itu mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. Di bawah hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement