IHRAM.CO.ID, RAMALLAH -- Imam Palestina, Sheikh Yousef Al-Baz, yang dihukum karena menyerang seorang pria Israel pada 2018 lalu, menyerahkan diri pada Senin (21/2/2023) untuk menjalani hukuman penjara 16 bulan di penjara Israel.
Sheikh Yousef Al-Baz dihukum karena menyerang seorang Israel yang memblokir pintu masuk ke lingkungan rumahnya lima tahun lalu. Al-Baz dan Israel sama-sama mengajukan pengaduan polisi. Imam Palestina mengatakan dia diserang terlebih dulu.
Al-Baz berasal dari kota Lod, sebuah kota dalam perbatasan Israel tahun 1948 yang memiliki populasi Palestina yang signifikan. Di kota ini terjadi banyak kekerasan antara penduduk Yahudi dan Palestina selama serangan brutal Israel di Gaza dan Yerusalem yang diduduki pada 2021.
"Perkara ini kelanjutan dari tuntutan politik selama bertahun-tahun sebelum menjadi tuntutan politik yang dilakukan oleh Israel terhadap setiap aktivis Palestina yang berbicara tentang perjuangan Palestina," kata Al-Baz dalam perjalanannya ke sebuah penjara di Negev (Naqab), seperti dilansir The New Arab, Senin (21/2/2023).
Pria berusia 64 tahun itu merupakan imam Masjid Agung Al-Omari di Lod. Dia ditangkap pada April 2022 karena melakukan penghasutan yang menyebabkan gangguan ketertiban setelah dia mengutuk penyerbuan pemukim Israel ke Masjid Al-Aqsa. Dia ditempatkan di bawah tahanan rumah beberapa bulan kemudian, pada September 2022.
Pada Desember 2022, pengadilan Israel mengurangi hukumannya dari 20 menjadi 16 bulan dan menunda dimulainya hukuman penjara hingga 20 Februari. Baz adalah anggota Gerakan Islam, yang sebagian dilarang oleh Israel pada 2015.
Seperti kota-kota lain di Israel dengan populasi Palestina yang besar, aktivis dan kelompok hak asasi manusia mengatakan Lod telah melihat upaya ekstremis Israel menghapus identitas Palestinanya.