IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Pusat, M Nizarul Alim, mengusulkan setoran awal haji bisa dilakukan dalam bentuk standar emas. Nantinya, calon jamaah bisa membayar dengan konsep mencicil atau menabung di bank syariah yang ada.
"Sekarang, hampir setiap bank syariah menawarkan tabungan emas, itu bisa menjadi solusi. Setoran haji bisa dalam bentuk standar emas, walaupun sifatnya adalah menabung," kata dia dalam kegiatan Seminar Nasional Konsep Istitha'ah, Biaya Ibadah Haji dan Kualitas Layanan Ibadah Haji untuk EKosistem Berkelanjutan, Kamis (23/2/2023).
Terkait istitha'ah, ia menyebut secara perlahan perlu disesuaikan dengan penurunan mata uang rupiah yang digunakan sebagai tolak ukur setoran awal. Hal ini tidak dilihat pada saat keputusan penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sejak awal, setoran awal jamaah haji bisa dinaikkan. Hal ini menyesuaikan dengan kurs terhadap valuta asing, karena semua ukuran biaya haji menggunakan valuta asing. Jika hal ini dilakukan, maka tambahan untuk nilai akhir BPIH tidak terlalu besar, apalagi yang berangkat tahun ini telah menunggu selama beberapa tahun.
"25 juta 10 tahun lalu dan sekarang sudah tidak signifikan jika dilihat dari harga emas. 1 gram emas 10 tahun lalu sekitar Rp 600ribuan, sekarang sudah di atas 1 juta. Artinya, apabila setelah menyetor dana awal haji dan menunggu 40 tahun, maka perlu teknik investasi lain atau pembayaran lain," lanjutnya.
Ia menyebut di Bank Syariah Indonesia (BSI) ada tabungan emas sebesar 10 gram dan bisa dilunasi dalam dua tahun. Jika dikurskan dengan nilai uang haji, maka waktu pelunasannya mungkin bisa lebih panjang lagi menyesuaikan dengan masa tunggunya.
"Misal 25 juta juta hampir setara dengan 25 gram, ini akan beda antara 25 gram dan rupiah sekarang dengan 25 tahun ke depan," ucapnya.
Nizarul Alim pun menyampaikan keyakinannya bahwa naik turunnya valuta asing sangat bergantung pada naik turunnya nilai emas. Ke depan, ia berpikir akan banyak mata uang yang hilang. China, sebagai contoh, mulai menjadikan emas sebagai underlying mata uangnya dengan memborong emas sekian ribu ton dari perdagangan internasional.
Terakhir, ia kembali menyebut setoran awal bisa diubah tidak dalam rupiah, tapi standar emas. Bank syariah bisa menggunakan sistem pembayaran menabung atau mencicil emas itu. Hal ini disebut bisa diterapkan segera.