IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut persyaratan tambahan berupa rekomendasi Kementerian Agama bagi warga yang akan mengajukan paspor untuk umroh maupun haji.
"Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umroh," ujar Ketua Umum DPP Amphuri Firman M. Noor saat menemui Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Firman mengatakan persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag sangat memberatkan masyarakat yang akan beribadah umroh dan haji. Menurutnya, memiliki paspor adalah hak setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Adanya surat rekomendasi Kemenag juga tidak menjamin jamaah umroh yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja nonprosedural di Arab Saudi. Sejauh ini, kata Firman, jamaah haji maupun umroh yang overstay sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari total jumlah jamaah umroh Indonesia yang mencapai sekitar satu juta per tahun.
"Bahkan, syarat surat rekomendasi ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar, baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi," kata dia.
Ia berpandangan pemeluk agama lain yang mengajukan paspor untuk beribadah tidak dipersyaratkan surat rekomendasi dari Kemenag. Begitu pula dengan mereka yang hendak berwisata tidak disyaratkan adanya surat rekomendasi dari kementerian/dinas pariwisata.
Maka dari itu, Firman meminta agar surat rekomendasi tersebut dicabut. "Karena itu, Amphuri menilai syarat tambahan ini merupakan aksi diskriminasi negara kepada umat Islam yang akan menjalankan ibadah yang dijamin oleh konstitusi," ujarnya.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru. Menurut dia, awalnya peraturan itu untuk mengantisipasi jika paspor yang diperoleh akan disalahgunakan.
"Kami sudah keluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekomendasi itu," kata Salmy.