Senin 01 Sep 2014 23:02 WIB

Duh, Dua Calon Haji Tasikmalaya Dibatalkan. Kenapa?

Seorang calon jamaah haji memeriksakan kesehatan nya di puskesmas Pondok Asrama haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad (31/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang calon jamaah haji memeriksakan kesehatan nya di puskesmas Pondok Asrama haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad (31/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, merekomendasikan penundaan kemberangkatan dua calon haji asal Tasikmalaya dengan pertimbangan kesehatan.

"Kedua orang calon haji itu kesehatannya kategori berisiko tinggi. Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya direkomendasikan untuk menunda keberangkatannya," kata Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Jabar Ananto Prasetyo Hadi di Bekasi, Senin.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil pihaknya pascapemeriksaan terhadap para anggota jamaah yang tergabung dalam kelompok terbang pertama pada Minggu (31/8) setibanya di Asrama Haji Jawa Barat Embarkasi Jakarta-Bekasi.

Kedua anggota jamaah calon haji tersebut adalah Abdul Majid bin Sobari (72) dan Cahyati binti Uyo Sastra (34). Calhaj tersebut semula diagendakan mengikuti penerbangan menuju Tanah suci bersama jamaah lain Senin (1/9) pagi.

Menurut Ananto, Abdul Majid batal berangkat ke Tanah Suci karena baru saja sembuh dari stroke. Yang bersangkutan baru mendapat serangan stroke empat hari sebelum jadwal keberangkatan.

"Sementara yang diperbolehkan terbang ialah jika serangan stroke itu datang minimal tujuh hari sebelumnya. Kalau kurang dari itu terlalu berisiko jika harus menempuh perjalanan jauh," katanya menerangkan.

Pascapemeriksaan kesehatan, Abdul Majid pun dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi untuk mendapat perawatan. Begitu kesehatannya pulih, baru diperbolehkan kembali ke daerah asal.

Sementara jamaah calon haji Cahyati sudah kembali ke daerahnya begitu dinyatakan berisiko untuk menempuh perjalanan jauh ke Tanah Suci. Cahyati diketahui tengah mengandung saat dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Usia kandungannya baru empat minggu. Tergolong masa rawan, sehingga dikhawatirkan jika harus terbang menempuh perjalanan jauh," katanya.

Ananto mengatakan, sesuai Surat Kesepakatan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Kesehatan tahun 2005 tentang Batasan Jamaah Haji, dijelaskan jamaah haji hamil yang diperkenankan berangkat adalah hamil dengan usia kandungan di atas 14 minggu dan di bawah 26 minggu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement