Jumat 19 Sep 2014 22:31 WIB

Pil Penunda Haid Bagi Jamaah Haji Perempuan

Wanita haid (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron/ca
Wanita haid (ilustrasi).

Diasuh oleh: Ustaz HM Rizal Fadillah

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, apa hukumnya seorang jamaah haji perempuan menggunakan pil antihaid? Kaidah apa saja yang harus diperhatikan?

Rufika Mardalestari - Banten

Waalaikumussalam wr wb.

Pada masa Rasulullah SAW tidak ada pil penunda haid, karenanya penetapan hukum yang dikenakan kepada wanita yang berhaji dengan meminum pil antihaid itu masuk dalam lapangan ijtihadiyah.

Keadaan suci untuk melaksanakan ritual haji bagi wanita adalah saat melakukan tawaf, baik tawaf umrah maupun thawaf 'ifadhah, sedangkan tawaf wada bagi yang haid bisa dikecualikan  berdasarkan dalil, “Manusia diperintahkan agar akhir dari pelaksanaan hajinya dengan tawaf wada di Baitullah. Kecuali bagi wanita haid diberi keringanan untuk tidak melaksanakannya.” (HR Muslim).

Ketika Aisyah haid saat haji, Rasulullah SAW bersabda, “Lakukan segala sesuatu yang dilakukan orang yang haji selain melakukan tawaf di Ka'bah hingga engkau suci.” (Muttafaqun 'alaihi).

Sebenarnya seorang wanita yang akan berangkat haji dengan mengetahui jadwal keberangkatan dan kepulangannya dapat menghitung kemungkinan kemungkinan waktu haid. Lalu, dengan panjangnya hari-hari berada di Tanah Suci, di mana tawaf umrah dan tawaf 'ifadhah bisa ditunda dan menunggu waktu, tampaknya tanpa pil antihaid pun ibadah haji dapat dijalankan.

Akan tetapi, jika muncul keraguan yang tinggi dan keinginan beribadah maksimal di Masjidil Haram maupun Nabawi tanpa terganggu oleh datangnya haid maka meminum pil antihaid adalah alternatif yang dapat digunakan.

 

Fatwa Ulama Arab Saudi seperti Abdullah Bin Baz menyatakan bahwa meminum pil penunda haid itu dibolehkan karena menurutnya hal itu bermanfaat dan mashlahat.

Menurut kalangan medis beberapa catatan bagi calon pengguna pil penunda menstruasi adalah, pertama, jika memungkinkan melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum berangkat untuk mengetahui adanya potensi penyakit yang mungkin akan diperberat dengan meminum pil tersebut.

Kedua, mengingat kondisi individual yang berbeda satu dengan yang lain maka sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang ahli dan berpengalaman dalam memilih kontrasepsi maupun obat hormonal yang mempengaruhi haid.

Ketiga, gunakan obat sesuai dosis jangan ditambah dan dikurangi sendiri. Keempat, jika timbul efek samping cepat menghubungi dokter atau tim kesehatan haji yang menyertai atau yang ada di Arab Saudi. Kelima, di kendaraan usahakan lebih sering bergerak seperti berdiri atau senam ringan, berjalan setiap satu jam untuk melancarkan peredaran darah.

Kaidah syariah yang paling penting untuk diperhatikan adalah menghilangkan perasaan bersalah dengan penggunaan pil penunda haid.

Perasaan itu menjadi cermin dari keraguan-raguan jiwa yang akan mengakibatkan ketidak khusyukan dalam beribadah. Waswas adalah senjata setan untuk  mengganggu ibadah seorang hamba “alladzii yuwaswisu fie shuduurin naas”.

Di samping tentunya karena kita menggunakan obat penunda haid tersebut maka harus dibuktikan ibadah yang dijalankan jauh lebih lebih baik. Menjadi banyak melakukan tawaf sunah, rajin ke masjid, banyak waktu dengan Alquran, serta ibadah-ibadah lain yang menunjang upaya untuk menggapai haji yang mabrur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement