Sabtu 18 Oct 2014 22:39 WIB

Ini Alasan Madinatul Hujjaj Difungsikan Kembali

Pemondokan jamaah haji di Sektor VI wilayah Jarwal berjarak 1.000 meter dari Masjidil Haram.
Foto: Heri Ruslan/Republika
Pemondokan jamaah haji di Sektor VI wilayah Jarwal berjarak 1.000 meter dari Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menganjurkan kepada Pemerintah Indonesia untuk bisa mencari kepastian kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait jaminan renovasi bangunan ini dengan masa penggunaan bangunan. 

"Kalau ada jaminan dari pemerintah setempat, maka Kemenag atau Pemerintah Indonesia segera menentukan perusahaan yang siap merenovasi bangunan ini. Apalagi, nadzir wakaf sudah ada," kata Ketua Komisi Pengawas Haji indonesia (KPHI) Slamet Effendy Yusuf yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini. 

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.Slamet beralasan, penggunaan kembali bangunan tersebut karena mempertimbangkan sejumlah hal.

Yakni, keterpaduan pengurusan pelayanan jamaah haji Indonesia selama masa transit di Kota Jeddah. Apalagi, bila biaya sewa kamar di Madinatul Hujjaj sama atau mendekati ongkos sewa kamar di hotel-hotel yang selama ini disewa PPIH Daker Jeddah. 

"Kalau jamaah tinggal di hotel di Jeddah, maka kekurangannya membuat koordinasi sulit, karena berjauhan antara hotel, BPHI, dan bandara. Tapi, kalau menggunakan Madinatul Hujjaj, maka semuanya terintegrasi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement