Sabtu 25 Oct 2014 14:23 WIB

Ketika Jamaah Haji Jauh dari Nabawi (2)

Jamaah haji di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Zaky Al Hamzah/ca
Jamaah haji di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Saat itu Daker Madinah tetap mengupayakan kepastian penempatan jamaah haji dengan opsi terbaik yang masih bisa dilakukan.

"Seluruh hotel di luar Markaziyah kelasnya berada di bawah hotel di markaziyah. Tapi kita sudah pastikan dengan pengecekan mutunya cukup baik. Yang terpenting bagi kami memastikan jamaah mendapat pemondokan selama di Madinah," kata Nasrullah.

Selain itu, jamaah haji yang pemondokannya berada di luar markaziyah itu disediakan angkutan khusus.

Menurut Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2014, Ahmad Jauhari, dari 10 majmuah, 9 di antaranya tidak memenuhi komitmen yang diharapkan. Para majmuah beralasan soal perluasan Masjid Nabawi. Sehingga sejumlah gedung tidak bisa digunakan.

"Adanya proyek perluasan Masjid Nabawi yang berdampak gedung-gedung di sekitar Masjid Nabawi sehingga sebagian besar sudah dihancurkan. Ada juga juga gedung yang secara infrastruktur tidak layak sehingga dicabut listrik dan lainnya sehingga tidak layak untuk jamaah," katanya.

Atas kejadian ini Kemenag meminta maaf ke jamaah haji Indonesia walau hal itu kesalahan majmuah.

"Prinsipnya perlindungan jamaah itu bagi kita segala-galanya dan itu semenjak bulan puasa sampai syawal (kontrak dengan majmuah) sudah tidak ada masalah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Abdul Djamil, saat mengunjungi salah satu pemondokan di luar markaziyah Masjid Nabawi, 17 September lalu.

Namun, atas kejadian itu Abdul Djamil meminta majmuah yang menempatkan jamaah Indonesia di luar daerah yang disepakati untuk membayar denda.

"Pemerintah tidak bersedia menerima apa pun alasannya, karena mereka menyalahi kesepakatan dan harus membayar denda 300 riyal per jamaah," kata Abdul Djamil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement