Selasa 14 Apr 2015 23:31 WIB

Pembuatan Paspor Haji Dilayani Lebih Awal

Paspor Haji
Paspor Haji

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pembuatan paspor bagi jamaah haji di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan dilayani lebih awal sebelum masa pelunasan, kata Pranata Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Ponijo.

"Upaya ini dilakukan agar dalam proses pembuatan visa di Jakarta bisa lebih awal pula sehingga tidak terjadi lagi pengunduran keberangkatan jamaah haji dikarenakan masalah visa yang belum jadi," katanya di Bantul, Selasa (14/4).

Menurut dia, Kemenag berupaya untuk meningkatan pelayanan terhadap jamaah haji, sebab?hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2014 berkenaan dengan kebijakan pembuatan paspor waktunya terlalu singkat dengan waktu keberangkatan jamaah.

"Hal itu bisa berakibat pada proses pemvisaan tidak tepat waktu, sebab dalam pembuatan paspor menunggu masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), makanya diambil kebijakan pembuatan paspor bagi jamaah haji lebih awal," katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut tentunya membawa sebuah konsekuensi berkenaan dengan pembiayaan, sebab biaya pembuatan paspor jamaah haji sepenuhnya akan ditanggung pemerintah diambilkan dari dana optimalisasi BPIH.

"Namun karena belum masa pelunasan, untuk sementara jamaah membayar sendiri terlebih dahulu yang nantinya akan diganti," katanya.

Adapun, pembuatan paspor bagi jamaah haji Bantul, kata dia, dijadwalkan pada 25 April 2015?untuk jamaah haji dari KBIH Muslimat NU, Rindu Ka?bah, Hajar Aswad, Arafah dan jamaah non-KBIH, kemudian pada 26 April 2015 dari KBIH Aisyiyah, Bina Umat dan Multazam.

"Mereka dilayani di Kantor Imigrasi Yogyakarta mulai pukul 08.00 WIB, mereka yang dilayani adalah yang punya nomor porsi sampai dengan 1200033828 keberangkatan 2015, dan menyerahkan berkas permohonan paspor dan rekomendari Kemenag Bantul," katanya.

Sementara itu, kata dia, bagi yang sudah mempunyai paspor dan habis masa berlaku tetap melakukan pemberkasan dengan mengajukan permohonan perpanjangan, sedangkan yang masih berlaku agar melaporkan di Kantor Kemenag Bantul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement