Kamis 28 May 2015 07:10 WIB

Belum Ada Klausul Perlindungan Jamaah Umrah dalam Undang-undang

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Jamaah Umrah
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jamaah Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penelantaraan jamaah haji dan umrah bukan persoalan baru di Indonesia. Namun, meski cukup sering terjadi dan ramai diberitakan, kasus-kasus serupa masih terulang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan perlu adanya perbaikan regulasi terkait penyelenggaran ibadah haji dan umrah tersebut.

“Saat ini komisi VIII tengah menggodok Rancangan Undang-undang Pernyelenggaran Haji dan Umroh sebagai revisi bagi undang-undang Haji no 13 Tahun 2008," ujar Ledia kepada ROL, Rabu (27/5).

Ia menjelaskan, revisi undang-undang menjadi penting dilakukan untuk perbaikan pelayanan bagi jamaah haji dan umrah. Termasuk perbaikan dalam hal pengawasan dan pemberian sanksi bagi penyelenggara haji khusus dan umrah bermasalah.

Ledia melanjutkan, kezaliman pada jamaah haji dan umrah banyak ragamnya. Mulai dari memberikan pelayanan buruk, memberangkatkan tapi melakukan penelantaran jamaah di Arab Saudi, hingga melakukan penipuan dengan mengumpulkan uang calon jamaah tetapi tidak memberangkatkan sama sekali. Bahkan ada juga yang menjalankan praktek money game dengan berkedok arisan, MLM hingga investasi haji dan umrah.

Untuk itu, khusus untuk ibadah umrah, ia menyatakan perlu diberi perhatian lebih karena  di dalam Undang-undang no 13 Tahun 2008 hanya terdapat 4 pasal terkait penyelenggaraan umrah dan belum memasukkan klausul mengenai pengawasan, sanksi pidana serta ketentuan yang bisa menjelaskan bahwa penyelenggaran umrah bukan lembaga keuangan atau investasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement