REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif mengatakan memerlukan kehati-hatian ketika lembaga penyelenggara haji dipisahkan dari pemerintah. Karena tidak mudah untuk memulai dari awal kembali pengelolaan haji yang sedemikian kompleks.
"DPR dalam hal ini perlu mengkaji lebih dalam dan mendapatkan masukan dari berbagai tokoh masyarakat terkait pembentukan Badan Penyelenggara Haji Indonesia ini," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (2/2).
Syamsul merasa keberatan adanya lembaga baru penyelenggara haji. Ini merupakan sebuah uji coba yang tidak boleh dilakukan.
Lebih baik Kementrian Agama berusaha untuk mengoptimalkan penyelenggaraan haji yang telah ada sehingga pelayanan kepada jamaah haji lebih baik. Syamsul juga mengingatkan Kemenag untuk memaksimalkan fungsi pengawasan.
Karena selama ini saran-saran dari KPHI tidak dianggap. Seharusnya cukup memperkuat yang telah ada baik Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah dan juga lembaga penagwasanya KPHI.
Menurut dia sulit membayangkan adanya penyelenggara haji independen dengan orang-orang yang serba baru. Ketika ada lembaga baru otomatis adanya struktur, perawatan, prasarana, gedung dan sistem baru yang harus tersedia tidak hanya di pusat tetapi juga setiap daerah. Ini tentu membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.