REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya masih mengkaji penghapusan dana talangan umrah. Lukman mengakui animo masyarakat untuk melakukan umrah sangat tinggi.
"Kita sedang mendalami memang yang terkait tentang umrah, apakah dana talangan umrah dimungkinkan," ujar Lukman kepada Republika, Selasa (1/3).
Berbeda dengan haji, Lukman menjelaskan, pelaksanaan umrah sifatnya adalah sunnah. Sementara haji bersifat wajib bagi yang sanggup dan tidak dipaksakan bagi yang tidak sanggup.
Sehingga, dana talangan dalam haji tidak diperbolehkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kendati demikian, Lukman mengatakan persoalan dana talangan umrah masih didalami oleh Kemenag sambil mendengar pandangan dari para tokoh agama.
Lukman menjelaskan yang menjadi fokus Kemenag saat ini adalah mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berhubungan dengan penyelenggara perjalanan umrah. Sebabnya, banyak masyarakat yang tertipu dan gagal berangkat umrah karena tidak teliti saat memilih biro perjalanan.
Sebelumnya, al Washliyah menuntut perbankan agar menghapus dana talangan umrah atau program cicilan umrah. Alasannya, menurut al Wasliyah, secara tidak langsung masyarakat dipaksa berhutang, sedangkan Islam tidak mengajarkan berhutang.