REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon jamah haji. Tersangka Mahfudz Abdullah ditangkap di Jalan Adi Sucipto, Kel Blendung, Kec Benda, Kota Tangerang.
"Tersangka selaku pemilik atau Dirut PT Garuda Angkasa Mandiri tour dan travel telah menawarkan kepada calon jamaah paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi antara Rp 13,5 juta sampai Rp 19,5 juta," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Rabu (1/5).
Herry menuturkan mereka dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Desember 2015-Februari 2016. Namun, sampai waktu yang dijanjikan, tidak seorang pun jamaah yang diberangkatkan.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Agama DKI Jakarta selaku ahli yang menerbitkan izin travel pemberangkatan umrah, menerangkan PT GAM tidak memiliki izin operasional pemberangkatan umrah. Meski tak berizin, PT GAM telah melakukan pemberangkatan umrah sejak 2009 dan 2014.
"Sampai saat ini tahun 2016, para jamaah tidak diberangkatkan dan tidak ada itu keterangan baik dari tersangka untuk menyelesaikan dengan para jamaah," imbuh dia.
Untuk barang bukti yang diamankan adalah kuitansi asli, bukti transfer dan bukti brosur haji/plus dan umrah. Setelah melakukan penangkapan sekitar pukul 23.45 WIB, Selasa (31/5) kemarin, petugas melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan tersangka, penahanan, pemberkasan, dan mengirim berkas ke JPU.
Dalam kasus ini, pelaku terjerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca juga, Pemerintah Wajib Lindungi Hak Jamaah Umrah.