Ahad 07 Aug 2016 20:33 WIB

Muhammadiyah-NU Perjuangkan Perbaikan Penyelenggaraan Haji

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji baru tiba di Pulau Onrust
Foto: Kementerian Agama
Jamaah haji baru tiba di Pulau Onrust

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada 1912 Perserikatan Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan mendirikan Bagian Penolong Haji dengan ketuanya KH. M. Sudjak. Lembaga ini merupakan perintis dan mengilhami adanya Direktorat Urusan Haji. Pada 1921 misalnya, mereka melakukan gerakan perbaikan penyelenggaraa ibadah haji dengan menekan penjajah Belanda.

Hasilnya pada 1922 Volksraad mengadakan perubahan dalam ordonansi haji yang dikenal dengan Pelgrims Ordonanntie 1922, yang menyebutkan bahwa bangsa pribumi dapat mengusahakan pengangkutan jamaah haji. Pada 1928 Muhammadiyah lantas mengaktifkan sosialisasi tentang cita-cita perbaikan perjalanan haji.

Di sisi lain, sebuah organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) yang baru berdiri pad 1926 mengirimkan dua utusan, KH. Abdul Wahab Hasbullah dan Syekh Achmad Ghanaim Al Misri. Keduanya menghadap Raja Saudi, Ibnu Saud agar menetapkan tarif khusus untuk para Syekh. Sehingga pihak kolonialis tidak dapat seenaknya menetapkan tarif sendiri.

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan dari organisasi Islam kemasyarakatan terbesar ini, adalah Komite  Hijaz pada 1926, dalam rangka mendilogkan keberagamaan mazhab Syafi’I yang khas Nusantara dengan Ibnu Saud, Raja Arab Saudi agar boleh dilakukan atau diamalkan ketika di Tanah Suci, termasuk halnya dalam tata cara ibadah haji dan ibadah lain yang menyertainya.

Hal ini dilakukan agar pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberikan kebebasan mempraktekkan paham keagamaan mazhab Syafi’I khas Muslim Nusantara. Paham yang sejatinya berbeda dengan fundamentalisme yang dianut Ulama Saudi Muhammad ibn Abdul Wahhab, yang belakangan disebut paham Wahabi. Aliran pemahaman Wahabi ini cenderung menafikan langgam beragama atau model keberagamaan selainnya. Permohonan itu lalu dikabulkan oleh Raja Saudi pada 1932.

Atas perjuangan anggota Volksraad, Wiwoho dan kawan-kawan, Pelgrims Ordonantie 1922 dengan Staatblaad 1932 nomor 544, mendapat perubahan pada artikel 22 dengan tambahan 22a. Tambahan baru itu memberikan dasar hukum dan pemberian izin bagi organisasi Islam bonafide pribumi untuk mengadakan pelayaran haji dan lainnya, seperti perdagangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement