REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Jamaah calon haji asal Kloter SUB 3, Ahmad Malik Tarsawi (46 tahun) dikenakan denda 607 riyal (Rp 2,1 juta). Jamaah asal Pamekasan, Jawa Timur yang menjabat Ketua Rombongan 8 ini ditahan karena membawa obat-obatan jamu tradisional yang diduga narkoba oleh pihak bandara.
"Jamaah haji yang bersangkutan, dikenakan denda sebesar 607 riyal oleh Bea Cukai Bandara AMAA Madinah,’’ kata Kepala Daerah Kerja Airport Jeddah-Madinah, Nurul Badruttamam Makkiy, dalam keterangannya pada Kamis (11/8) waktu setempat.
Jamaah haji yang bersangkutan ditahan BIN (Badan Narkoba) Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, sebelum dialihkan ke Kantor Pusat BIN Madinah Wilayah Al-Hizam.
Nurul mengaku pihaknya sudah menjelaskan kepada pihak bandara barang yang diduga narkoba itu hanyalah jamu tradisional dari sarang tawon yang dikeringkan. Jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Nurul juga menjelaskan jimat rijah yang dibawa calon haji tersebut merupakan pemberian seseorang dari daerahnya sebagai perlindungan dari bala dan musibah.
"Petugas PPIH Daker Airport Madinah telah menjelaskan kepada petugas hal tersebut sudah lazim dan sering ditemui sebagai sebuah tradisi di kampung halaman yang bersangkutan,’’ katanya.