Kamis 08 Dec 2016 15:20 WIB

Hasil Muzakarah Badal Haji akan Dibukukan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agus Yulianto
Seorang petugas haji memperlihatkan sertifikat badal haji yang telah siap diberikan kepada keluarga jamaah haji Indonesia
Foto: antarafoto
Seorang petugas haji memperlihatkan sertifikat badal haji yang telah siap diberikan kepada keluarga jamaah haji Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah menggelar acara perumusan hasil Mudzakarah badal haji di Citradream, Bintaro, Kamis (8/12). Rencananya hasil mudzakarah tersebut akan dibukukan.

"Bapak Menteri berharap, dari hasil kajian tersebut, keluar panduan secara jelas perihal pembadalan haji," kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis saat membuka kegiatan perumusan hasil mudzakarah di Citradream Bintaro.

Awal Agustus lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membuka mudzakarah perhajian yang membahas tentang Badal haji. Saat itu, Kementerian Agama mengundang para ahli, ulama, hingga kalangan akademisi untuk membahas persoalan pembadalan haji secara khusus.

Selain untuk menguji regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, pembadalan haji perlu dikaji agar terjadi penyesuaian peraturan yang sudah ada dengan syariah. Selain itu, bisa dibentuk pedoman konkret pembadalan haji. Tim perumus, terdiri dari para ulama, praktisi haji, dan Kementerian Kesehatan.

"Insya Allah hasilnya akan dibukukan dan menjadi pedoman jamaah haji," kata Yanis dalam siaran pers yang diterima //Republika//, Kamis (8/12).

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ali Taher mendukung langkah pemerintah menggelar mudzakarah pengkajian yang membahas persoalan badal haji. Bila perlu, Majelis Ulama Indonesia bisa mengeluarkan fatwa perihal isu pembadalan haji. Tujuannya agar memiliki dasar hukum syariah.

Taher mendukung upaya mitra kerja DPR Komisi VIII tersebut untuk mengatasi persoalan pembadalan haji. Ia berharap, dari hasil kajian, keluar pedoman yang jelas.

“Landasan hukumnya jelas, prosesnya jelas, lembaganya tepat sesuai dengan perintah undang-undang yang ada. Waktu pun jelas. Pelaksanaannya jelas,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement