Senin 26 Dec 2016 06:13 WIB

Berdagang Saat Musim Haji

Kafilah haji di abad ke-13
Foto: onislam
Kafilah haji di abad ke-13

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perniagaan adalah kebiaaaan orang Quraisy saat itu, yang tak mengenal waktu dan kondisi cuaca, baik musim panas maupun dingin. Untuk melakukan transaksi perniagaan, mereka harus melintasi negara tetangga, seperti negeri Yaman dan Syam.

"Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, yaitu kebiasaan mereka berpergian pada musim dingin dan musim panas." (QS. Quraisy [106] :1-2)

Dalam perjalanan niaganya, mereka mendapat jaminan keamanan dari penguasa-penguasa negeri yang dilaluinya. Hal ini merupakan nikmat yang amat besar dari Tuhan mereka. Oleh karena itu, sewajarnya mereka menyembah Allah SWT. yang telah memberikan nikmat tersebut kepadanya.

Pusat perdagangan di kota Makkah sudah ada pada zaman jahiliyah adalah Pasar Ukadz, Mijnag dan Dzul-Majaz. Pasar tersebut pada masa awal Islam, lokasi dan penamaan daerah itu masih dipakai, tidak mengalami perubahan. Apabila ada penamaan yang salah artinya, tentu Rasul akan merubahnya sebagaimana meruba nama di antara para sahabat sebelum masuk Islam.

Jiwa dan semangat dagang telah mendarah daging di antara para sahabat Nabi. Pada saat ibadah haji, mereka berada di Mina, dan menggantikan kebiasaan mereka berdagang. Karena merasa ragu tentang kebernaran hal tersebut dalam Islam, maka turunlah QS. Al-Baqarah [2]: 198 yang berbunyi

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah SWT. di Masya'ril Haram. Dan berdizikirlah dengan menyebut nama Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat."

Sebab turunnya ayat ini, bermula dari kegundahan kaum Muslimin yang masih memakai nama pasar di zaman Jahiliah dan melakukan kebiasaan orang kafir Jahiliah, yaitu berdagang saat musim haji. Kondisi tersebut mendorong rasa penasaran para sahabat untuk menanyakan langsung kepada Rasulullah.

Lebih lanjut Imam Al-Bukhari menulis dalam sahihnya bahwa pasar-pasar Zaman Jahiliah masih dipakai pada masa Islam pertama. Dijelaskan, lokasi Pasar Ukadz terletak di antara kita Makkah dan Tha'if, yakni sebelah selatan kota Makkah mengarah ke timur. Pasar ini merupakan sentral perdagangan mereka, tempat perjanjian jual beli, tempat memperjualbelikab binatang ternak, pakaian, dan kebutuhan lainnya.

Sedangkan Pasar Mijnah terletak di bawah Kota Makkah, berdekatan dengan Gunung Al-Ashfar. Pasar yang terbentang sekitar 12 mil ini merupakan tempat bertransaksinya suku Kinanah. Pasar Dzul Majaz berdekatan dengan Arafah, tepatnya berada di balik hamparan Arafah. Pasar ini merupakan pasar Kabilah Hudzail.

Pasar Makkah di abad ke 9 Masehi mengalami perubahan. Tercatat sekitar 30 pasar yang menjual berbagai produk, mulai dari sepatu, besi, buah-buahan segar, dan lain-lain. Pasar-pasar itu di antaranya bernama Suq Al-Lail, Al-Hadadiyin, Khaidzaiyin, Al-Faqihah, Aruthab, A sa'ah, Al-Hathab, dan lain-lain.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement