Jumat 06 Jan 2017 06:06 WIB

Berhaji Lintas Provinsi Sebabkan Waiting List Papua Barat Mencapai 14 Tahun

Jamaah haji antre naik pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (21/8).
Foto:
Daftar Haji

Indikasi adanya calon haji lintas provinsi menurut Kepala Bidang Bimas Islam dan Urusan Haji Kanwil Kemenag Papua Barat Husein Alhamid sudah diketahuinya dan menjadi suatu hal yang sulit dihindari.

 “Tidak etis lah kita membatalkan naik haji yang sudah mendapatkan porsi setelah diselidiki diketahui dari provinsi lain. Karena mereka mendaftar di sini dengan dokumen yang lengkap, seperti KTP dan keterangan bermukim tercantum di Papua Barat,” jelas Husein.

Adanya calon haji dari provinsi lain kerap kali baru diketahui ketika pihak kantor urusan haji mendata calon-calon yang belum melunasi ONH saat menjelang pemberangkatan. Orang itu dicari ke alamat sesuai keterangan domisili.

“Tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat, ternyata mereka berada di luar Papua Barat di tempat tinggal yang sesungguhnya,’’ katanya.

Husein membenarkan bahwa calon haji lintas provinsi itu dilarang dan berdampak terhadap semakin panjangnya daftar tunggu calon jamaah haji di Papua Barat. Oleh sebab itu, ia bersama instansi terkait, misalnya pemda melakukan sosialisasi dengan mengimbau kepada masyarakat bahwa berangkat haji harus berdasarkan KTP dan tempat domisili benar-benar dari Papua Barat.

Selain itu, secara etis juga dilakukan penyadaran bahwa tidak dibolehkan menurut agama Islam mengambil yang bukan haknya. Kalaupun ada yang lolos sesuai syarat administrasi misalnya KTP sebenarnya itu bukan menjadi wewenang kerjanya, karena itu bidang kerja instansi lain yaitu SKPD Kependudukan di pemerintah kabupaten. Untuk itu diharapkan pihak yang berwenang harus selektif ketika mengabulkan permintaan pindah KTP dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Terkait pemangkasan kuota jamaah haji yang secara nasional mencapai 20 persen, jelas kebijakan ini semakin menambah panjang daftar tunggu calon jamaah haji asal Papua Barat. Yang sebelumnya bisa memberangkatkan dua kloter atau sekitar 700-an orang, sekarang tersisa hanya 1,5 kloter atau 597 jamaah haji saja seperti yang terjadi pada musim lalu dan 2017 mendatang.

Pada tahun 2012 para tokoh masyarakat dan adat Papua memang sudah sempat meminta tambahan kuota haji kepada Menteri Agama Surya Dharma Ali. Dan tambahan kuota memang diberikan, tapi hanya direalisasikan untuk 20 orang. Itu pun untuk memenuhi tenaga TPHD saja.

Dan karena tidak sabar menunggu panjangnya waiting list beberapa orang mendaftarkan diri berangkat ke Tanah Suci untuk mengikuti ibadah umrah melalui cabang biro perjalanan haji yang ada di Manokwari dan Sorong.

*DR Mulyadi Djaya, Dosen Ilmu Sosial Universitas Papua (UNIPA)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement