Ahad 08 Jan 2017 11:30 WIB

Saudi Rancang Peraturan Perlindungan Jamaah Baru

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Jamaah haji Indonesia membeli buah kurma saat berkunjung ke perkebunan kurma Abdurahman yang terletak di kawasan Quba, Madinah, Arab Saudi, Rabu (28/9).
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Jamaah haji Indonesia membeli buah kurma saat berkunjung ke perkebunan kurma Abdurahman yang terletak di kawasan Quba, Madinah, Arab Saudi, Rabu (28/9).

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan seperangkat aturan untuk melindungi hak-hak jamaah. Perlindungan termasuk tindak lanjut komite pengawasan dan pusat komunikasi penerima keluhan dan pengamatan.

Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (8/1), peraturan akan menjamin hak-hak jamaah asing dengan memantau komitmen dan layanan kontrak seperti akomodasi, makanan dan transportasi. Langkah itu merujuk kepada keluhan jamaah atas komite khusus yang akan memberikan hukuman terhadap pelanggar.

Hak keselataman dan kenyamanan saat melakukan umroh termasuk transportasi, pengiriman barang-barang, konformasi pemesanan tiket pesawat, dan tiket pesawat alternatif bagi yang hilang. Sedangkan, hak jamaah haji termasuk implementasi penuh dari kewajiban kontrak dengan perusahaan penyedia jasa.

Terlebih, jaminan keuangan terhadap perusahaan untuk memastikan mereka menghormati kontrak. Bahkan, kabarnya peraturan yang baru akan diterbitkan itu akan memastikan representasi di pengadilan atas kasus-kasus keberatan pelayanan haji dengan kompenasasi finansial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement