IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan 143 jamaah umrah asal Indonesia yang telantar di Jeddah, Madinah, Arab Saudi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan lainnya diminta harus turun tangan.
"Pemerintah harus menyelamatkan jamaah umrah yang ditelantarkan oknum travel tak bertanggung jawab," kata Iskan lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (10/1).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Diberitakan, ratusan jamaah umrah dari Kalimantan Barat terlantar. Ratusan jamaah umrah tersebut berangkat melalui salah satu agen travel. Iskan mengatakan pihaknya kecewa dengan sikap Kemenag yang belum nampak proaktif mengawasi beberapa travel yang selama ini diberi hak memberangkatkan jamaah umrah.
"Mungkin ini adalah imbas dari tidak secara eksplisitnya UU Penyelenggaraan Ibadah Haji Nomor 13/2008, dalam mengatur tentang pengawasan dan supervisi terhadap travel atau penyelenggara perjalanan umrah," kata dia.
Saat ini, kata dia, hanya ada pasal 44 yang mengatur tentang persyaratan biro perjalanan wisata dapat ditetapkan sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Agar makin memperkuat lagi, maka ke depan perlu merevisinya atau membuat UU tersendiri yang mengatur tentang perjalanan ibadah umrah. Selain itu, menurut Iskan, belum bisa pulangnya jamaah umrah di Jeddah itu karena pihak kedutaan RI kesulitan membantu.
"Berdasarkan informasi, masih ada sekitar 1.000 jamaah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan maskapai belum bisa menerbangkannya lantaran pihak pencarter belum membayar biayanya. Pihak kedutaan juga kesulitan, karena para jamaah hanya berbekal tiket sekali jalan dan pihak travel juga tidak bisa menyelesaikan," kata dia.




