IHRAM.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara masih menunggu surat keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji yang telah kembali normal tahun ini. Sembari menunggu ketetapan dari pusat tersebut, Kanwil Kemenag Sumut masih menggunakan kuota normal sebelum pemotongan dilakukan.
"Kami belum dapat kuota resmi dari pusat, sekarang masih menunggu dari pusat. Sementara pakai yang normal dulu, 8.234," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumut, Muslim kepada Republika, Selasa (17/1).
Muslim mengatakan, pihaknya memang telah menerima informasi terkait kembali normalnya kuota haji. Namun, karena surat keputusan resmi belum diberikan, maka Kanwil Kemenag Sumut belum bisa melakukan tindakan apapun.
"Kan ada penambahan 10 ribu itu tapi sampai hari ini belum ada keputusan Menteri Agama yang kami terima. Semua daerah pun belum, masih di presiden aja," ujar dia.
Meski keputusan resmi terkait kuota belum diterima, namun Muslim mengatakan, hal itu tidaklah menjadi masalah. Hingga saat ini, Kanwil Kemenag Sumut masih melakukan pendataan karena masih ada kabupaten/kota yang belum menyerahkan data paspor para jemaah haji. Pihaknya pun, kata Muslim, telah menyurati kabupaten/kota untuk mempercepat pengiriman data tersebut.
"Pendataan terus dilakukan," ujar dia.
Hal senada juga berlaku untuk keberangkatan calon haji lansia. Kanwil Kemenag Sumut, kata Muslim, masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan penambahan kuota untuk lansia.
"Masih nunggu ketentuan dari pusat juga itu. Nanti kan ada aturannya tiap provinsi berala, persentase dari pusat berapa. Kalau ada dari pusat gitu, kita ikut aja," kata Muslim.
Kuota haji nasional sebelum adanya pemotongan pada 2013 berjumlah 211 ribu. Dari kuota haji nasional itu, Sumut mendapat kuota sebanyak 8.234. Namun, akibat pemotongan kuota pada 2013, Sumut mendapat kuota 6.588. Sementara kuota nasional menjadi 168 ribu.