Senin 13 Feb 2017 21:34 WIB

Persaingan Sehat PPIU, Kemenag Diminta Tetapkan SPM Umrah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf.

IHRAM.CO.ID,  DEPOK -- Maraknya promosi umrah berbiaya murah,  berpotensi merusak persaingan usaha penyelengara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Agama menetapkan standar pelayanan minimum (SPM) umrah.

Ketua Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU menyarankan Kemenag membuat SPM, bukan meregulasi tarif paket umrah. Sebab, PPIU yang menjual paket umrah di bawah SPM pasti menawarkan harga murah.

''Agar KPPU bisa masuk mengawasi persaingan usaha PPIU, maka regulator perlu menetapkan dulu SPM haji dan umrah. Haji sudah ada, tinggal umrah,'' kata Syarkawi di sela-sela Munas Kesthuri di Depok, Jawa Barat, Senin (13/2).

Syarkawi mencontohkan, di zaman Rasulullah, dimana harga kebutuhan pokok sempat mahal. Rasulullah diminta menetapkan harga ,tapi menolak karena itu berkaitan dengan rezeki seseorang.

"Kalau SPM hanya dibuat di internal asosiasi, KPPU akan sulit masuk bila ada indikasi pelanggaran. Pelanggaran diketahui bila ada indikator acuannya prosedur yang benar," ujarnya.

Karena itu, sebelum masuk ke penindakan, KPPU mengambil langkah preventif dulu. Kalau pelaku usaha sudah tahu, tapi masih melanggar, maka baru KPPU akan menindak. Sedangkan untuk usaha yang masih kecil, KPPU mengutamakan pembinaan. Tapi, ada pula sejumlah kasus berujung pada sanksi denda pelaku usaha.

Soal pemisahan operator regulator terkait haji, Syarkawi menyatakan, perlu didalami dulu apakah penyelenggaraan haji adalah murni bisnis atau tidak. Kalau dikelompokkan sebagai bisnis murni, maka peran antara regulator dengan operator bisa dipisahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement