Senin 17 Apr 2017 13:27 WIB

Seleksi Berkas Awali Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewan Pengawas BPKH

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Agung Sasongko
 Panitia Seleksi Anggota BPKH Din Syamsuddin, Yunus Husein, Nur Syam, Mulya Siregar, Nasaruddin Umar, Zainulbahar Noor, Aidir Amir Daud (dari kiri-kanan) memberikan keterangan pers di kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (19/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Panitia Seleksi Anggota BPKH Din Syamsuddin, Yunus Husein, Nur Syam, Mulya Siregar, Nasaruddin Umar, Zainulbahar Noor, Aidir Amir Daud (dari kiri-kanan) memberikan keterangan pers di kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (19/1).

IHRAM.CO.ID,‎ JAKARTA -- Proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari unsur masyarakat telah dimulai hari ini. Seleksi dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI. 

Tahap awal uji kelayakan dan kepatutan ini hanya dilakukan terhadap berkas administrasi para calon. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong, mengatakan, Komisi VIII membutuhkan cukup waktu untuk mempelajari berkas administrasi calon dewan pengawas BPKH.

"Karena dewan pengawas memiliki peran strategis dalam mengawasi pengelolaan dana haji yang begitu besar, maka pemilihannya harus cermat," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4). 

Komisi VIII, kata dia, harus mempelajari betul berkas administrasi para calon dan mempelajari lebih dalam lagi tingkat profesionalisme masing-masing calon. Setelah seleksi administratif, barulah dilakukan wawancara terhadap para calon.

"Kami sudah agendakan, akan ada wawancara tanggal 25 dan 26 April," ujar Ali. 

Menurut dia, pemilihan dewan pengawas BPKH tidak boleh dilakukan secara asal dan terburu-buru. Tujuannya tak lain karena DPR ingin memberikan yang terbaik agar aset umat (dana haji) terjaga dengan baik. "Pada dasarnya hanya ada tiga prinsip pengelolaan dana haji yaitu AKU (aman, kembali ke umat, dan untung) agar masa depan umat terjaga," kata Ali. 

Semua fraksi di Komisi VIII DPR pun sepakat agar tahap awal uji kelayakan dan kepatutan didahului oleh seleksi berkas. Mereka setuju bahwa pengelolaan dana haji oleh BPKH bukan hal main-main baik dari sisi ukuran maupun volume.

Perangkat yang akan dibentuk termasuk dewan pengawas akan menjadi landasan apakah lembaga tersebut akan sukses atau tidak mengelola dana haji. Komisi VIII pun merasa bertanggungjawab secara profesional dan sangat selektif memilih para calon perangkat BPKH yang nantinya mengelola sekitar Rp 90 triliun dana haji. 

BPKH merupakan lembaga yang akan mengelola seluruh dana haji.  Setelah efektif beroperasi, BPKH bertugas untuk melakukan persiapan secara administratif, termasuk mempersiapkan infrastruktur dan juga pegawai. Rencananya, BPKH akan efektif beroperasi pada tahun ini. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement