Selasa 03 Jan 2017 21:30 WIB

Pansel BPKH Gelar Seleksi Administratif

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lumkman Hakim Syaifuddin menjadi inspektur upacara dalam rangka pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-71 di halaman Kemenag, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lumkman Hakim Syaifuddin menjadi inspektur upacara dalam rangka pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI ke-71 di halaman Kemenag, Jakarta, Selasa (3/1).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengelola Keuangan Ibadah Haji (BPKH) tengah melakukan seleksi administrasi calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Pansel BPKH sedang bekerja. Mereka sedang berada pada tahap seleksi administratif calon anggota badan pelaksana dan pengawas BPKH.

''Akan dipilih mana yang memenuhi syarat administratif dan mana yang tidak untuk dilanjutkan seleksi kualitatif,'' kata Lukman di Kantor Kemenag, Selasa (3/1).

Melalui pengumuman di laman resmi Kemenag, Pansel BPKH membuka seleksi jabatan anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH. Pendaftaran sendiri berlangsung pada 16 Desember 2016 hingga 27 Desember 2016.

Ketua Pansel BPKH adalah Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E. Siregar. Sementara Sekretaris Pansel BPKH adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam.

Kesempatan menjadi anggota badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH terbuka bagi semua WNI. Dalam persyaratan umum, para pendaftar diharuskan melepaskan jabatan di parpol atau di pemerintahan selama menjabat sebagai anggot Badan Pelaksana atau Anggota Dewan Pengawas BPKH. Sementara para persyaratan khusus, pendaftar harus memiliki kompetensi bidang pengelolaan keuangan, terutama keuangan syariah.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH), BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Sehingga BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. Juga melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji.

BPKH sendiri wajib mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam, memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap enam

bulan.

BPKH juga wajib memberikan informasi kepada jamaah haji mengenai nilai manfaat BPIH melalui rekening virtual setiap jamaah haji, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala setiap enam bulan kepada Menteri dan DPR, membayar nilai manfaat setoran BPIH secara berkala ke rekening virtual setiap jamaah haji, dan mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dari penetapan BPIH tahun berjalan kepada jamaah haji.

Dalam penjelasan undang-undang ini, peraturan pelaksana dan BPKH harus sudah terbentuk paling lama satu tahun sejak undan-undang ini diundangkan. UU PKH sendiri disahkan pada 17 Oktober 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement