IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Proses pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler telah berlangsung selama delapan hari. Hingga hari kedelapan, tercatat 146.663 jamaah calon haji (calhaj) reguler sudah melakukan pelunasan BPIH.
"Sudah 72,42 persen kuota jamaah haji reguler yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini," kata Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Kamis (20/4).
Dia berharap jamaah yang belum melakukan pelunasan bisa segera melunasi BPIH-nya. Pelunasan BPIH tahap pertama bagi calhaj reguler akan berlangsung sampai 5 Mei 2017. Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 hingga 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 hingga 19.00 WIT.
Nafit mengimbau calhaj reguler memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap I. Jika waktu pelunasannya habis, alokasinya sudah bukan lagi diberikan kepada mereka. Pelunasan tahap II akan digunakan untuk calhaj gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, dan lansia yang memenuhi syarat.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu jamaah yang terdiri atas kuota haji reguler 204 ribu orang dan kuota haji khusus 17 ribu orang. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.518 untuk jamaah haji dan 1.482 untuk petugas haji daerah.